Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Dicky Cilember yang diduga menjadi distributor utama alias gembong rokok non cukai di Kawasan Puncak dan sekitarnya. Nama Dicky muncul sebagai distributor utama, berdasarkan pengakuan pemasok rokok ilegal ke toko dan penjual bernama Muhammad Ikbal asal Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung. |
INFONEWS | BOGOR - Praktik penjualan rokok ilegal di kawasan Puncak Bogor, hingga saat ini masih marak terjadi. Gembong rokok non cukai di wilayah paling selatan Kabupaten Bogor itu, diduga bernama Dicky asal Cilember yang memasok rokok ilegal kepada sejumlah toko alias pengecer.
Munculnya nama Dicky asal Cilember, Kecamatan Cisarua, berdasarkan pengakuan salah seorang penjual rokok ilegal di Kampung Cijulang RT001/004, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung bernama Muhammad Ikbal yang belakangan diketahui berprofesi sebagai guru honorer. Dalam pengakuannya, Ikbal yang awalnya membantah dapat pasokan dari Dicky akhirnya mengakui asal mula rokok ilegal itu berasal.
" Ya sebenarnya, emang dari pak Dicky Cilember rokok ini semua," ungkapnya, Senin 1 September 2025.
Ia pun menambahkan, sistem pembayaran rokok ilegal yang didistribusikan dirinya ke sejumlah toko hingga pengecer langsung, menggunakan sistem tempo. Artinya, Iqbal akan melakukan pembayaran kepada Dicky Cilember sebagai distributor utama bilamana sudah menerima pembayaran dari toko dan pengecer.
" Sistem setoran pa. Kalau ke toko atau pengecer saya jual cash," tambahnya.
Lebih lanjut pria kelahiran 1988 itu menjelaskan, distribusi rokok ilegal dari distributor utama (Dicky,red) berjalan secara estafet dari seler ke pengepul lalu di distribusikan ke toko-toko di wilayah Kecamatan Cisarua, Megamendung hingga Kecamatan Ciawi. Untuk jumlahnya, tergantung pesanan dari pemilik toko alias penjual tetapi minimal pesanan yakni sekitar 5 karton.
" 1 karton berisi 10 slop masing-masing slop berisi 20 bungkus rokok," jelasnya.
Sebelumnya, Eli Haryanto, Kasie Penyuluhan dan Layanan Bea Cukai Bogor menekankan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal itu dibuktikan, dengan di tangkapnya DPO pemilik gudang rokok ilegal di kawasan Puncak berinisial MS alias Ian di sebuah vila tepatnya di Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada 3 Agustus 2025.
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Tumpuk rokok ilegal yang didistribusikan M Ikbal ke toko-toko dan penjual. Ia mengaku mendapatkan pasokan rokok itu dari seseorang bernama Dicky di Cilember Cisarua. |
" Kami tentunya akan konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal. DPO berinisial MS alias Ian berhasil ditangkap setelah buron selama hampir 3 bulan, ia merupakan pemilik gudang berisi rokok ilegal sebanyak 2,5 juta batang saat giat penggerebekan pada 16 April lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar," kata Eli Haryanto saat sosialisasi bersama Satpol PP terkait penanganan rokok ilegal di kantor Kecamatan Ciawi.
Dia juga memaparkan, pentingnya peran masyarakat dan semua instansi dalam upaya pemberantasan atau pencegahan beredarnya rokok non cukai. Untuk penindakan, kata Eli Haryanto, menjadi kewenangan tim penindak Bea Cukai Bogor setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan.
" Silakan sampaikan informasi bisa secara langsung atau melalui layanan aduan Bea Cukai Bogor. Semua informasi akan ditindaklanjuti, untuk penindakan nanti ada tim khusus yang bergerak setelah dilakukan penyelidikan di lapangan,' tegasnya.
AR Sogiri