Ramai-ramai Cuci Tangan Dilahan Lasmian, Pengamat Hukum: Lurah Dan Camat Duren Sawit Selama Ini Kemana?

INFONEWS TV
Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:23 WIB Last Updated 2025-08-29T09:26:20Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Meski terpampang plang bertuliskan kepemilikan lahan. Diduga terjadi pemanfaatan lahan untuk akses jalan pribadi dan garasi mobil, bangunan liar berupa kios hingga kantong parkir tanpa seijin pemilik atas nama Lasmian Nainggolan.

INFONEWS | JAKARTA - Polemik lahan milik Lasmian Nainggolan di Jalan Naga Raya RT. 05/03 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, hasil pengoperalihan hak dari ahli waris Rohaya Binti Umar sebagaimana tercatat dalam Girik C422 Persil 150 Blok S.III melalui akte jual beli pada 31 Desember 2014 serta putusan pengadilan No.422/Pdt.G/2017/PN/JKT Tim saat berperkara dengan PD Sarana Jaya, terus mendapat sorotan. 

Lahan Lasmian Nainggolan hampir seluas 1.000m2 itu, dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kantong parkir, bangunan-bangunan berupa kios, lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kasih Bunda RW. 03, gardu PLN serta dugaan penggunaan lahan untuk akses jalan pribadi oleh seorang warga yang belakangan diketahui bernama Hendra Samuel Simorangkir. Ironisnya, pihak yang menggunakan atau memanfaatkan lahan hingga saat ini bukan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

" Penggunaan ataupun pemanfaatan lahan itu sudah terjadi selama bertahun-tahun, dilakukan oleh pengurus lingkungan sebelumnya. Saya menjabat baru beberapa bulan, jadi tidak ikut campur apalagi dilibatkan dalam hal tersebut," ungkap Ketua RW.03, Kelurahan Duren Sawit, Diding, saat dihubungi via selulernya.

Ia juga mengatakan, hasil pengecekan diketahui adanya surat ijin dari PD Sarana Jaya untuk memanfaatkan lahan oleh pengurus RW.03 sebelumnya. Beberapa hari lalu, Diding menambahkan, terjadi pertemuan di kantor Kelurahan Duren Sawit yang dihadiri pengurus RW.03 dan perwakilan warga, PD Sarana Jaya serta pihak Kecamatan.

" Pertemuan itu membahas soal putusan pengadilan, pemberitaan media akhir-akhir ini dan juga beberapa persoalan lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Diding mengaku, tidak pernah menerima hasil penyewaan kios hingga pemanfaatan lahan untuk kantong parkir sehingga potensi hukum apapun yang muncul dikemudian hari menjadi tanggungjawab penghuni lahan saat ini. Tak hanya itu, dirinya bersama warga mendukung langkah apapun yang diambil pemerintah maupun instansi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

' Langkah pemerintah serta lembaga hukum harus didukung penuh semua pihak," jelasnya.

Pengamat hukum tata negara, Edison SH menjelaskan, tindakan penertiban terhadap bangunan tak berizin diatas lahan pribadi dapat dilakukan Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tanpa pelaporan atau permohonan berdasarkan temuan lapangan, aduan masyarakat, saluran informasi publik tentang keberadaan bangunan tak berizin tapi harus melalui prosedur yang ditentukan.

" Jika terdapat bangunan yang dianggap tidak berizin, tahapan sesuai prosedur harus dijalankan diantara sosialisasi Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) agar menempuh proses perizinan, surat teguran serta koordinasi dengan instansi terkait sebelum dilaksanakan pembongkaran paksa," jelasnya.

Menurut dia, keberadaan bangunan berupa kios, kantong parkir hingga akses jalan pribadi dijalan Naga Raya menunjukan lemahnya fungsi pengawasan serta adanya upaya pembiaran. Ironisnya lagi, ketika polemik muncul dipermukaan melalui penyampaian informasi publik, instansi pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan hingga penegak Perda Pemerintah Kota Administratif Jakarta Timur maupun pengurus tingkat RW ramai-ramai cuci tangan.

" Fungsi pengawasan terhadap bangunan tak berizin bukan hanya tanggung jawab Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan tapi menjadi tanggung jawab bersama. Demi terciptanya tata kota yang optimal, serta terlaksana Perda maupun Pergub tanpa pandang bulu," kata dia.

Sebelumnya, Lasmian Nainggolan mengatakan, aktivitas pemanfaatan atau penggunaan lahan tersebut bisa disebut ilegal karena tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

" Memanfaatkan atau menggunakan lahan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik bisa berpotensi hukum. Sebaiknya hormati hasil hukum, dan surat pemberitahuan atas putusan pengadilan sudah kami sampaikan ke pihak-pihak terkait," ungkap Lasmian.

Ia juga mengaku prihatin adanya dugaan pemanfaatan dan penggunaaan lahan untuk kepentingan pribadi hingga yang  bersifat komersil misalnya mendirikan kios lalu menyewakannya ke warga luar DKI Jakarta. Harusnya, kata dia, diatas lahan yang dalam proses hukum atau berperkara tidak boleh ada aktivitas apapun demi hukum dengan dalih apapun. Soal upaya PK di Mahkamah Agung, itu hak hukum semua pihak dengan ketentuan tertentu sebagaimana aturan yang berlaku tetapi tidak menunda jalannya putusan pengadilan.

" Putusan Pengadilan itu berkekuatan hukum tetap. Artinya, putusan pengadilan harus dipatuhi dan dijalankan meski ada upaya atau proses PK," tandasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramai-ramai Cuci Tangan Dilahan Lasmian, Pengamat Hukum: Lurah Dan Camat Duren Sawit Selama Ini Kemana?

Trending Now