Diskresi Kehutanan Sosial Rusak Lahan Hutan, Chaidir Rusli: Warga Puncak Dipaksa Hidup Berdampingan Dengan Bencana

INFONEWS TV
Minggu, 31 Agustus 2025 | 08:19 WIB Last Updated 2025-08-31T01:22:08Z
Keterangan Foto: Peta kerusakan lahan hutan di kawasan Puncak Bogor akibat program Kulin KK salah satu skema kehutanan sosial.

INFO NEWS | BOGOR - Langkah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dari potensi pencemaran nampaknya tidak berjalan mulus. Tindakan tegas Kementerian LH melalui Deputi Gakkum dengan menyegel sejumlah hotel yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan, berdampak PHK massal bagi ratusan warga lokal sebagai pekerja hotel.

Reaksi pun muncul dari korban PHK serta sejumlah elemen masyarakat di kawasan Puncak Bogor dengan cara menggelar aksi demo beberapa waktu lalu di simpang Gadog Ciawi. Tak hanya itu, demi melindungi ekonomi sosial warga lokal alias korban PHK tidak bertambah, ancaman penghadangan terhadap tim Gakkum LH disaat melakukan penyegelan kembali hotel-hotel yang belum ditindak menjadi isu publik.

" Jelas akan ada aksi warga. Penyegelan merupakan bentuk arogansi birokrasi karena tidak berpihak kepada rakyat, potensi terjadinya pencemaran dari aktivitas usaha bisa diperbaiki atau dicarikan solusi pencegahan bukan usahanya disegel," kata Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muchsin saat dihubungi via selulernya.

Ia menambahkan, kehidupan rakyat di Bumi Tegar Beriman menghadapi kesulitan ekonomi akibat lapangan kerja yang tidak tersedia sehingga jumlah pengangguran sangat tinggi. Ironisnya, jumlah tersebut bertambah akibat kebijakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel sejumlah hotel dan akan semakin bertambah jika arogansi itu terus dijalankan.

" Kerusakan alam di kawasan Puncak saat ini akibat alih fungsi lahan, sehingga menimbulkan bencana alam. Kaitan aktivitas usaha berdampak terjadinya pencemaran harus ditangani dengan kajian pencegahan melibatkan instansi terkait dengan memperhatikan aspek kehidupan masyarakat," imbuhnya.

Penasehat Masyarakat Adat Puncak, Chaidir Rusli mengatakan, deforestasi atau kerusakan hutan di kawasan Puncak yang menjadi hulu Daerah Aliran Sungai Ciliwung, Cisadane dan Kali Bekasi sejak 2017 hingga 2024 sangat memperihatinkan akibat alih fungsi hutan sebagai pelindung air, tanah dan biodiversitas 

" Terjadi perubahan signifikan pada kondisi penutupan hutan dan lahan. Hal itu, memaksa penduduk Kabupaten Bogor khususnya yang berada di wilayah Puncak Cisarua hidup berdampingan dengan bencana yang terus terjadi," tuturnya.

Deforestasi yang terjadi, tambahnya, akibat skema perhutanan sosial hasil diskresi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) era Menteri KLHK Siti Nurbaya dengan mengeluarkan Permen LHK P.83/2016, kemudian mengeluarkan Peraturan Nomor 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial yang menyempurnakan Permen LHK P.83/2016 alasannya untuk pemberdayaan masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan, melalui program Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

" Program Kulin KK menimbulkan alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Saat itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjabat Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK yang memiliki peran penting program Kehutanan Sosial," jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga memaparkan, sejak awal digulirkan Kulin KK program dari kehutanan sosial, kekhawatiran kerusakan hutan yang berdampak negatif bagi ekosistem, rusaknya keanekaragaman hayati hingga pontensi bencana terus disuarakan.Buktinya, tak kurang dari 310 hektar lahan hutan di Puncak mengalami kerusakan dengan rincian, sekitar 208,76 hektar jadi perkebunan, 26,64 hektar menjadi lahan terbangun dan sekitar 75,33 hektar menjadi lahan terbuka.

" Program Kulin KK dan kehutanan sosial lainnya tidak dijalankan dengan prinsip pengelolaan hutan berkelanjutan, dan hanya merusak lahan hutan. Wilayah Jabodetabek itu butuh ekosistem hutan untuk penyangga kehidupan masyarakat," paparnya 

Karena itu , Chaidir Rusli mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jabar hingga pemerintah daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah tegas dalam menyelematkan kawasan puncak dengan menjaga keseimbangan alam. Artinya, skema kehutanan sosial yakni program Kulin KK harus dihentikan. 

" Mitigasi bencana harus dilakukan. Selamatkan kawasan hutan sebagai pelindung alam, kebijakan apapun yang berpotensi terjadi alih fungsi lahan harus dihentikan," tegasnya, seraya menekankan agar Menteri Hanif Faisol menyadari rusaknya lahan hutan menyebab utama terjadinya bencana selama ini.

AR Sogiri.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskresi Kehutanan Sosial Rusak Lahan Hutan, Chaidir Rusli: Warga Puncak Dipaksa Hidup Berdampingan Dengan Bencana

Trending Now