Keterangan Foto: Kawasan Puncak Bogor yang berfungsi sebagai daerah resapan juga kawasan lindung yang saat ini kondisinya memperihatinkan akibat alih fungsi lahan. Penataan dan penanganan memicu konflik akibat tumpang tindih kewenangan sehingga diperlukan Badan Otorita Penataan Pembangunan Terpadu guna mengkoordinasikan kebijakan maupun kewenangan semua instansi terkait. |
INFONEWS | BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali mendapat sorotan. Ketua Aspirasi Masyarakat Indonesia, R Adi Prabowo menilai, tumpang tindih kewenangan dalam penataan kawasan di Puncak Bogor menjadi persoalan tidak berujung, ditambah lagi adanya intervensi dari berbagai tingkatan pemerintah dan kementerian dalam pengelolaan perizinan harus dicarikan solusi agar kerusakan akibat alih fungsi lahan tidak semakin parah.
" Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan sinergi dan koordinasi antara lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah. Bapak Presiden Prabowo, harus segera membentuk badan otorita pembangunan terpadu khusus kawasan Puncak agar penataan dapat terlaksana secara terpadu dan efektif," ungkapnya, Senin 1 September 2025.
Tokoh masyarakat Ciawi itu, mencontohkan adanya tumpang tindih antara rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bogor dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2008 yang mengatur kawasan Jabodetabek, Puncak dan Cianjur. Hal ini, kata dia, menimbulkan kesulitan dalam penataan dan penegakan hukum seperti pencabutan izin usaha atau pembongkaran.
" Badan Otorita penataan khusus kawasan Puncak nantinya akan mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah dan lembaga pemerintah lainnya. Tujuannya, agar semua bisa berjalan dengan baik tidak tumpang tindih sehingga penataan terlaksana secara optimal," imbuhnya.
Ia juga meminta pemerintah pusat, provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bogor serta lembaga lainnya seperti Perhutani maupun PTPN Gunung Mas tidak lagi mengeluarkan perizinan apapun di kawasan Puncak. Hal itu bertujuan, sebagai upaya pencegahan bertambahnya kerusakan alam dan untuk mendukung langkah mitigasi atau evaluasi perizinan terhadap bangunan-bangunan yang sudah berdiri di kawasan Puncak.
" Harus ada moratorium perizinan. Penataan kawasan Puncak perlu langkah kongkrit dari semua pihak tanpa mengedepankan ego sektoral berdalih kewenangan," jelasnya.
Lebih jauh, R Adi Prabowo menegaskan, pentingnya Kawasan Puncak karena memiliki fungsi utama sebagai daerah resapan air dan kawasan lindung. Akan tetapi, kondisinya saat ini memprihatinkan karena terdapat perubahan pola lahan dari hutan menjadi pemukiman yang tidak sesuai peruntukannya
" Kondisi itu diperparah kebijakan Perhutanan Sosial, KSO secara bar-bar oleh PTPN Gunung Mas juga aktivitas ilegal para okupan hingga perambah hutan. Artinya, diperlukan badan otorita terpadu khusus kawasan Puncak dalam upaya pencegahan dan penataan kawasan," tegasnya.
Seperti diketahui, langkah Menteri Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq dalam menjaga lingkungan hidup di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dari potensi pencemaran nampaknya tidak berjalan mulus. Tindakan tegas Kementerian LH melalui Deputi Gakkum dengan menyegel sejumlah hotel yang berpotensi melakukan pencemaran lingkungan, berdampak akan PHK massal bagi ratusan warga lokal sebagai pekerja hotel.
Reaksi pun muncul dari korban PHK serta sejumlah elemen masyarakat di kawasan Puncak Bogor dengan cara menggelar aksi demo beberapa waktu lalu di simpang Gadog Ciawi. Tak hanya itu, demi melindungi ekonomi sosial warga lokal alias korban PHK tidak bertambah, ancaman penghadangan terhadap tim Gakkum LH disaat melakukan penyegelan kembali hotel-hotel yang belum ditindak menjadi isu publik.
" Kerusakan alam di kawasan Puncak saat ini akibat alih fungsi lahan, sehingga menimbulkan bencana alam. Kaitan aktivitas usaha berdampak terjadinya pencemaran harus ditangani dengan kajian pencegahan melibatkan instansi terkait dengan memperhatikan aspek kehidupan masyarakat," kata Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muchsin saat dihubungi via selulernya.
AR Sogiri.