INFO NEWS | BOGOR - Kepala Desa (Kades) Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Budiyanto, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang menyebutkan desanya jadi agunan alias jaminan utang dalam pengajuan pinjaman ke Bank oleh seorang pengusaha sejak tahun 1980 sehingga dilelang dan disita.
Dia mengatakan, pernyataan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, kemungkinan terjadi di desa sebelah yang saat ini menjadi objek perkara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani Kejaksaan Agung RI, bukan desa yang dipimpinnya sehingga perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
" Mungkin yang dimaksud Pak menteri adalah desa sebelah, karena sekarang diklaim dalam perkara BLBI," kata Kades Sukawangi, Kamis 18 September 2025.
Budiyanto menjelaskan, saat ini di Desa Sukawangi terjadi dua persoalan yang perlu perhatian serius yakni konflik dengan Perhutani dan sebuah perusahaan swasta. Ia memaparkan, konflik dengan Perhutani karena Desa Sukawangi diklaim masuk kawasan hutan Hambalang Barat dan Hambalang Timur seluas 8.900 hektar sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
" SK itu berbunyi, barang siapa menggunakan, menduduki dan atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Sudah ada empat (4) orang warga yang diproses hukum oleh Gakkum Kementerian, dan berstatus tersangka. Ini alurnya akan kemana?," imbuhnya.
Kaitan konflik dengan perusahaan swasta, kata dia lagi, karena 120 bidang lahan milik warga tidak bisa keluar sertifikat saat diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2022. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi di BPN, lahan tersebut dikuasai sebuah perusahaan swasta yang luasannya mencapai 500 hektar di Desa Sukawangi.
" Sertifikat tidak bisa keluar, karena lahan warga ternyata dikuasai perusahaan swasta. Persoalan ini, memicu terjadinya konflik di masyarakat," papar Budiyanto.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa 16 September 2025. Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, memaparkan berbagai konflik desa yang berada di kawasan hutan salah satunya yakni Desa Sukawangi, yang dijadikan agunan dalam proses pengajuan pinjaman utang ke Bank oleh seorang pengusaha sejak 1980. Saat ini, kata Menteri Yandri, desa itu dilelang dan disita bahkan ada warga yang mengalami pengusiran.
" Jadi ada seorang pengusaha mengajukan permohonan pinjaman ke Bank pada tahun 1980. Nah, desa ini (Sukawangi,red) dijadikan agunan alias jaminan utang dan sekarang disita serta dilelang. Kami sudah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan, dan itu tidak boleh terjadi," kata Menteri Yandri.
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu menilai, problem terbesar dalam sengkarut pengelolaan hutan bukan masyarakat melainkan negara. Ia juga menegaskan, masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan meminta kepastian terkait tumpang tindihnya antara wilayah desa dengan kawasan hutan namun pemerintah terkesan lamban mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut.
" Kalau pemerintah saja gagal dalam menerapkan kepastian statusnya, bagaimana bisa mensejahterakan rakyat?. Rakyat diproses hukum lalu dipenjarakan, hanya karena memanfaatkan lahan untuk perekonomian (bertani,red) dengan dalih lahan itu masuk kawasan hutan," tegas Adian Napitupulu kepada Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto.
AR Sogiri