Kompolnas Soroti Kasus Akun TikTok @Bayu Sulistya487 Di Polres Metro Jaktim

INFONEWS TV
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:19 WIB Last Updated 2025-08-11T09:27:46Z
Foto: Dok. (Rfs/SC). Anggota Kompolnas RI Gufron Mabruri meminta penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur untuk bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik di akun TikTok @Bayu Sulistya487. Ia juga meminta aparat kepolisian memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

INFONEWS | JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur, mendapat sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI setelah pelapor yang belakangan diketahui bernama Usman Tobias mengaku laporannya tidak berjalan alias mandek.

Anggota Kompolnas RI yang aktif memberikan pandangan dan dukungan terhadap berbagai kebijakan maupun tindakan Polri, Gufron Mabruri, meminta aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur agar profesional dalam menangani aduan masyarakat serta memberikan layanan terbaik.

" Polisi wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Penanganan aduan, harus profesional dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja kepolisian," ujar Gufron Mabruri saat dihubungi via selulernya pada Senin 11 Agustus 2025.

Ia juga mempersilahkan pelapor (Usman Tobias,red) untuk mengadu ke Kompolnas RI jika merasa laporannya bernomor LP/B/2686/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA di Polres Metro Jakarta Timur, tentang dugaan pencemaran nama baik oleh pemilik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 tidak ditangani dengan baik. 

" Kompolnas terbuka apabila ada masyarakat mau menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait kinerja kepolisian. Aduan itu, akan kami ditindaklanjuti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur, dianggap lambat. Pelapor yang belakangan diketahui bernama Usman Tobias pun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) karena hingga saat ini belum mendapatkan informasi adanya pemeriksaan saksi hingga terduga pelaku.

" Sejak dilaporkan pada 22 Juli 2025, saya belum mendapatkan informasi apapun baik kaitan pemeriksaan saksi-saksi maupun pemanggilan untuk klarifikasi laporan," ungkapnya Rabu 6 Agustus 2025.

Ia menuturkan, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu bermula saat dirinya   hendak menentukan batas lahan keluarganya dengan cara memasang patok batas pada 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Namun, dirinya dihadang sejumlah orang yang diduga merupakan penghuni liar diatas lahan tersebut sehingga batal dilakukan. 

" Peristiwa itu direkam lalu diunggah akun TikTok @Bayu Sulistya487. Dalam video tersebut saya dituduh perampas tanah? Itu adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik, lahan itu sah secara hukum milik keluarga kami," tuturnya.

Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Padjadjaran, Andika Pakpahan menjelaskan bahwa setelah membuka laporan polisi, pelapor dapat memperoleh informasi perkara melalui SP2HP secara berkala setidaknya satu kali dalam sebulan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009. SP2HP itu, tambahnya, memuat tentang perkara yang ditangani, tindakan penyidik, kendala dalam penyelidikan hingga rencana tindakan selanjutnya.

" Meski tidak ada ketentuan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan, penyampaian informasi penanganan perkara kepada pelapor itu penting agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat dalam membuat laporan polisi," jelasnya.

Andika juga mengatakan, biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak terlapor termasuk belum dikirimkannya SP2HP sehingga proses penanganan kasus dianggap terkatung-katung.

" Siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara tapi penanganannya mandeg, kelamaan, atau terkesan 'diping-pong' sana sini, bisa mengadukan ke Kompolnas. Jika terkait kinerja anggota Polri bisa mengadu ke Irwasum Mabes Polri," kata Andika.

Dikonfirmasi via selulernya perihal keluhan masyarakat (Pelapor,red) atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik akun Tik Tok @Bayu Sulistya487 bernomor LP/B/2686/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Wijayanti, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan 

(AR Sogiri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kompolnas Soroti Kasus Akun TikTok @Bayu Sulistya487 Di Polres Metro Jaktim

Trending Now