Cemari Lingkungan, Menteri Hanif Faisol Segel Hotel Di Puncak

INFONEWS TV
Senin, 11 Agustus 2025 | 16:12 WIB Last Updated 2025-08-11T09:15:46Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Keterangan Foto : Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sejumlah hotel bintang tiga di kawasan Puncak pada Sabtu 9 Agustus 2025. Hotel-hotel itu, terbukti melakukan pelanggaran terhadap lingkungan hidup karena membuang air limbah ke saluran sungai.

INFONEWS | BOGOR - Belasan hotel bintang tiga di kawasan Puncak Kabupaten Bogor di periksa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Sabtu 9 Agustus 2025. Empat hotel diantaranya yakni Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel dan New Ayuda 2 Hotel alias Hotel Sulanjana disegel karena berpotensi melakukan pencemaran lingkungan. 

Dalam keterangannya, Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, data KLH/BPLH menunjukkan di segmen 1 Sungai Ciliwung di Puncak Bogor terdapat 22 hotel bintang tiga keatas berpotensi mencemari lingkungan hidup.

" Pemeriksaan akan berlanjut, kalau terbukti mencemari lingkungan akan ditindak (disegel, red). Data KLH/BPLH ada 22 hotel berpotensi melakukan pencemaran lingkungan, yang sudah diperiksa berjumlah 18 hotel dan 4 diantaranya sudah di segel," kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Ia juga menjelaskan, penindakan dilakukan dengan memasang papan peringatan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum). Keempat hotel yang ditindak, tambahnya, terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan karena membuang limbah cair secara langsung ke aliran sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

" Salah satu hotel yang ditindak, dianggap menjadi penyumbang terbesar pencemaran karena tidak memiliki Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)," jelas Menteri Hanif Faisol.

Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, KLH juga menemukan limbah domestik langsung dialirkan ke anakn sungai yang bermuara ke Sungai Ciliwung dan tidak terdapat pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Tak hanya itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel dan Griya Dunamis diketahui tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

" Setiap pelaku usaha harus taat terhadap aturan. Apabila melanggar, akan kami tindak tanpa kompromi," tegasnya.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menilai, pelanggaran pelaku usaha perhotelan tidak hanya merusak lingkungan tapi mengancam kesehatan masyarakat. Ia juga menyoroti hotel-hotel yang menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," tandasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cemari Lingkungan, Menteri Hanif Faisol Segel Hotel Di Puncak

Trending Now