Foto: Dok. (Rfs/SC) Pengamat Tata kota Yayan Supriatna menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyebabkan maraknya bangunan liar (bangli) yang berada diatas lahan pemerintah. |
INFONEWS | JAKARTA - Pengamat Tata kota Yayan Supriatna menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyebabkan maraknya bangunan liar (bangli) yang berada diatas lahan pemerintah, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) hingga lahan milik perorangan sehingga berdampak bagi lingkungan serta estetika kota. Ia menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelanggaran bangunan liar.
Menurut Yayat, maraknya bangunan liar di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Duren Sawit perlu tindakan tegas karena dapat mengganggu aksesibilitas, menimbulkan kemacetan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa disamping merugikan pemilik lahan.
" Bangunan liar jelas merusak estetika kota dan kepentingan publik.Jadi perlu dilakukan tindakan yang tegas, terencana juga tidak tebang pilih," kata Yayat Supriatna, Sabtu 9 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, sejumlah bangunan liar di Jalan Naga Raya RT05/RW03. Disana, kata dia lagi, berderet sejumlah bangunan berupa kios yang diduga ilegal berdiri diatas lahan milik perorangan karena tepat diarea itu berdiri plang pemberitahuan nama pemilik lahan disertai dasar-dasar hukum kepemilikannya.
" Artinya, pemilik lahan merasa dirugikan atas keberadaan bangunan-bangunan tersebut. Disisi lain, penertiban bangunan liar menjadi tanggung jawab Satpol PP baik tingkat Kecamatan Duren Sawit maupun Pemkot Jaktim sebagaimana diatur dalam peraturan daerah," imbuhnya.
Sementara itu, peneliti dari Watch Relation of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (PAN-RI), AR Sogiri mengatakan, maraknya bangunan liar di Jalan Naga Raya dan aktivitas lainnya harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Hasil penelitian, tambahnya, ada peran oknum tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi.
" Selain bangunan berupa kios, ada juga kantong parkir yang bersifat komersil. Ada upaya-upaya yang menggiring asumsi publik bahwa area itu merupakan fasos dan fasum untuk kepentingan pribadi. Padahal, itu merupakan lahan milik perorangan berdasarkan Girik C 422 persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya Binti H Umar yang beralih kepemilikan kepada Lasmian Nainggolan berdasarkan akte jual beli," jelasnya.
Sementara itu, Camat Duren Sawit, Sutanto dan Kepala seksi pemerintahan di Kelurahan Duren Sawit, Maruli saat dikonfirmasi melalui selulernya belum memberikan keterangan. Informasi yang dihimpun, lahan seluas 1.000 M2 itu perkaranya sempat berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak Lasmian Nainggolan. Belakang diketahui, saat ini terjadi upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri dan Kasasi di Mahkamah Agung.
(Rifai)