Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Pelapor saat membuka laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun Tik Tok @Bayu Sulistya487. |
INFONEWS | JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik akun Tiktok @Bayu Sulistya487 yang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Timur, dianggap lambat. Pelapor yang belakangan diketahui bernama Usman Tobias pun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) karena hingga saat ini belum mendapatkan informasi adanya pemeriksaan saksi hingga terduga pelaku.
" Sejak dilaporkan pada 22 Juli 2025, saya belum mendapatkan informasi apapun baik kaitan pemeriksaan saksi-saksi maupun pemanggilan untuk klarifikasi laporan," ungkapnya Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menuturkan, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu bermula saat dirinya hendak menentukan batas lahan keluarganya dengan cara memasang patok batas pada 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Namun, dirinya dihadang sejumlah orang yang diduga merupakan penghuni liar diatas lahan tersebut sehingga batal dilakukan.
" Peristiwa itu direkam lalu diunggah akun TikTok @Bayu Sulistya487. Dalam video tersebut saya dituduh perampas tanah? Itu adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik, lahan itu sah secara hukum milik keluarga kami," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur bertindak secara profesional dan transparan dalam menangani aduan masyarakat. Hal itu bertujuan, kata dia lagi, agar kepercayaan publik terhadap kinerja aparat kepolisian semakin meningkat.
" Pelapor berhak memperoleh informasi dari perkara yang dilaporkan, saya akan meminta SP2H atas dugaan pencemaran nama baik ini," ujar Usman Tobias.
Pengamat Hukum dari Universitas Padjadjaran, Andika Pakpahan menjelaskan bahwa setelah membuka laporan polisi, pelapor dapat memperoleh informasi perkara melalui SP2HP secara berkala setidaknya satu kali dalam sebulan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009. SP2HP itu, tambahnya, memuat tentang perkara yang ditangani, tindakan penyidik, kendala dalam penyelidikan hingga rencana tindakan selanjutnya.
" Meski tidak ada ketentuan waktu untuk menyelesaikan penyelidikan, penyampaian informasi penanganan perkara kepada pelapor itu penting agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat dalam membuat laporan polisi," jelasnya.
Andika juga mengatakan, biasanya yang dikeluhkan pelapor adalah kurangnya informasi dari penyidik terkait laporan dari pihak terlapor termasuk belum dikirimkannya SP2HP sehingga proses penanganan kasus dianggap terkatung-katung.
" Siapa pun masyarakat yang melaporkan suatu perkara tapi penanganannya mandeg, kelamaan, atau terkesan 'diping-pong' sana sini, bisa mengadukan ke Kompolnas. Jika terkait kinerja anggota Polri bisa mengadu ke Irwasum Mabes Polri," kata Andika.
Dikonfirmasi via selulernya perihal keluhan masyarakat (Pelapor,red) atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik akun Tik Tok @Bayu Sulistya487 bernomor LP/B/2686/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Wijayanti, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan
(AR Sogiri)