Keterangan Foto: Lahan milik Lasmian Nainggolan di Jalan Naga Raya Duren Sawit Jakarta Timur yang dimanfaatkan oknum untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Alasannya, lahan itu adalah Fasum meski telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Rfs/InfoNEWS). |
INFONEWS | JAKARTA - Sengkarut keberadaan sejumlah bangunan liar (bangli) berupa kios di Jalan Naga Raya RT05/RW03 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, mulai terkuak. Informasi yang dihimpun, bangli itu berada diatas milik perorangan sebagaimana tercatat dalam Girik C 422 persil 150 Blok S.III atas nama Rohaya binti H Umar dan telah beralih kepemilikan kepada Lasmian Nainggolan berdasarkan akte jual beli. Hal itu, diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap perkara Nomor 422/Pdt.G/2017/PN Jkt Tim Jo Nomor 945/PDT/2025/PT DKI Jo Nomor 5605 K/Pdt/2024 yang diputus Mahkamah Agung pada 16 Desember 2024.
Hasil penelusuran dilapangan, diduga terjadi penggiringan opini oleh oknum tidak bertanggungjawab demi keuntungan dan kepentingan pribadi bahwa lahan hampir seluas 1.000m2 merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum alias Fasos-Fasum PD Sarana Jaya sebuah perusahaan daerah (Perumda) yang berada dibawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
" Kalau itu lahan Fasos-Fasum, akan kami tindak bangunan-bangunan liar berupa kios pedagang diatas lahan tersebut. Tindakan itu, mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ungkap Kasatpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi via selulernya.
Ia juga mengatakan, terkait bangunan liar dan kantong parkir juga keberadaan akses jalan berikut garasi mobil salah seorang artis ternama telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan Duren Sawit dalam penanganan maupun pengecekan status lahan. Informasi yang diterima, tambahnya, terjadi sengketa antara Lasmian Nainggolan dengan PD Sarana Jaya atas lahan tersebut.
" Sudah kita koordinasikan dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Lahan itu disengketakan oleh Lasmian Nainggolan dan PD Sarana Jaya, kalau pihak mana yang sah sebagai pemilik berdasarkan hukum masih ditelusuri," tambah Budhy Novian.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Rizal Rasyuddin menjelaskan, keberadaan lahan Fasos-Fasum tercatat serta disertifikasi BPN dan berada dalam naungan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Jakarta Timur untuk kepentingan umum bukan pribadi maupun golongan. Rizal juga menegaskan, BPN Jaktim mendukung secara penuh program Sertifikasi Aset Daerah.
" Lahan di Jalan Naga Raya Blok S.III Persil nomor 150 pada Girik C 422, saya belum mendapatkan informasi merupakan Fasos-Fasum tapi akan segera dicek datanya," kata Rizal.
Pengamat Hukum jebolan dari Universitas Indonesia (UI) Christine SH menegaskan, bahwa menguasai atau memanfaatkan lahan yang sedang dalam sengketa hukum atau disebut lahan berperkara adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata. Disisi lain, tindakan tersebut dianggap dapat memicu konflik dan memperkeruh sengketa yang sedang berlangsung.
" Larangan itu bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak berhak alias oknum mengambil keuntungan dari sengketa lahan," jelasnya.
Jika sudah memiliki putusan pengadilan, maka lahan tersebut dinyatakan milik pihak yang ditetapkan. Artinya, kata Cristine SH, bangunan liar berupa kios, kantong parkir dan akses jalan serta garasi mobil di atas lahan Lasmian Nainggolan di Jalan Naga Raya merupakan pelanggaran hukum sebagai diatur dalam KUHP Pasal 385 dan juga Pasal 406 jika perbuatan itu dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan.
" Lahan milik orang lain atau perorangan, maupun milik pemerintah tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu," tandasnya.
AR Sogiri