Foto: Dok. (Rafli/InfoNEWS) Sindir Jadi Sumber Gaduh, Ketua Komite SDN Galudra Terusik dengan Pemberitaan Keluhan Penerima Manfaat PIP. |
INFO NEWS | CIANJUR - Penerimaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dianggap tidak sesuai dengan yang tercatat di aplikasi sipintar, sebanyak 28 orang tua penerima manfaat menuntut penjelasan SDN Galudra- Sukaresmi selaku pengelola bantuan PIP di tingkat sekolah. Jumat (25/7/2025).
Keluhan para orang tua penerima manfaat PIP menjadi tajuk utama pemberitaan di media online Infonews-TV.com, penayangan beritanya sudah diterbitkan pada hari Senin, 21 Juli 2025, dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Seperti yang dikeluhkan UK (Nama lengkap ada di redaksi) salah satu orang tua penerima manfaat PIP di SDN Galudra, menurut dia berdasarkan hasil cek di aplikasi sipintar, anaknya tercatat 7 kali mendapat bantuan.
Aneh sekali sampai tujuh kali? artinya tujuh tahun berturut- turut mendapatkan bantuan PIP, sedangkan masa belajar di sekolah dasar hanya sampai enam tahun?.
" Aneh saya juga Pak, diaplikasi sipintar anak saya tercatat 7 kali, namun yang sudah saya terima baru 3 kali," terang UK dihamini orang tua penerima manfaat PIP lainnya, yang mengalami hal serupa, Senin (21/7/2025).
Perlu diketahui dari 28 peserta didik SDN Galudra yang tercatat di aplikasi sipintar sebagai penerima manfaat PIP, diantaranya ada yang menyandang status anak yatim.
Masih di hari yang sama Senin, 21 Juli 2025. Risa Siti Nurbaniah Kepala SDN Galudra- Sukaresmi saat dikonfirmasi awak media terkait keluhan para orang tua penerima manfaat, ia mengatakan.
" Saya baru tugas disini 1 tahun, dimasa saya bertugas di SDN Galudra buku rekening serta kartu PIP nya sudah saya bagikan semuanya kepada para penerima manfaat," ucapnya Senin (21/7/2025).
" Terkait permasalahan ini, saya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah sebelumnya," imbuh Risa.
Ucapan yang disampaikan Kepala SDN Galudra terkait buku rekening PIP dan ATMnya sudah diberikan kepada penerima manfaat, mendapat tanggapan langsung dari orang tua penerima manfaat.
" Buku rekening PIP plus ATMnya dipegang sekolah, pengennya kita yang pegang, agar gampang mengecek sendiri," terang UK.
Dihari berikutnya, pada hari Jumat, 25 Juli 2025 awak media kembali menelusuri jejak PIP sesuai dengan permintaan orang tua wali murid penerima bantuan PIP, dengan mengkonfirmasi Hendi salah satu Guru SDN Galudra, pada sesi wawancara tersebut hadir satu orang perwakilan orang tua penerima manfaat dan 2 orang Komite Sekolah.
Dalam sesi tersebut Jamaludin alias Ajam, orang tua penerima manfaat bertanya langsung kepada Guru. Pak kenapa setelah saya cek ke bank ternyata di buku rekening PIP kosong, bagaimana tanggapan pak guru? tanya orang tua penerima manfaat.
" Ya kalau seperti itumah di luar tanggung jawab sekolah, jadi pihak sekolah hanya bisa memberikan info, bahwasanya data tersebut itu akan mendapatkan pip, adapun untuk penyaluran dana dari mana dan kemananya, atau ada dan tidak adanya itu bukan tanggung jawab guru," jawab Hendi Guru di SDN Galudra.
Perlu diketahui bahwa pertanyaan yang dilontarkan orang tua penerima manfaat PIP, Jamaludin, mengenai PIP tahun- tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024, bukan mempertanyakan bantuan PIP tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Suherman Ketua Komite SDN Galudra merasa terusik dengan pemberitaan keluhan orang tua penerima manfaat PIP di media online Infonews-TV.com, menurut dia seharusnya wartawan sebelum menaikkan berita harus konfirmasi dirinya dulu.
Padahal sebelumnya pada hari Senin, 21 Juli 2025. Sebelum berita dinaikan, awak media terlebih dahulu mengkonfirmasi Risa Siti Nurbaniah Kepala SDN Galudra, bahkan awak media sudah mencoba menghubungi Ketua Komite pada pukul 19.00 WIB melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp sebanyak 2 kali, serta mengirimkan pesan singkat, tapi sayang yang bersangkutan tidak mengangkat, dan menjawab pesan singkat awak media.
" Seharusnya pihak media jangan dulu memberitakan, sebelum koordinasi dulu dengan saya," tutur Herman yang juga menjabat Sekretaris Desa Sukaresmi. Jumat (25/7/2025).
Mendengar jawaban sang Ketua Komite, awak media mencoba meluruskan bahwa dirinya sudah mencoba mengkonfirmasinya lewat sambungan WhatsApp. Ia pun kembali menjawab.
" Teu diangkat- angkat teh atuh da nelponna malem," kelit Suherman dalam bahasa sunda.
" Kenapa harus di beritakan, padahal temui dulu saya," tandasnya.
Herman menambahkan, setelah adanya awak media membantu masyarakat dalam pengecekan PIP melalui aplikasi si pintar, akhirnya banyak ucapan yang kurang baik pada pihak sekolah.
" Sehingga hal ini menjadi gaduh baik di masyarakat maupun di sekolah," keluhnya.
" Selepas itu pihak sekolah memanggil nama- nama orang tua siswa yang tercantum PIPnya yang belum tersampaikan, akhirnya di gelar rapat, dalam rapat diputuskan yang mendapat bantuan PIP 2025 adalah 33 orang, dan langsung dapat di cairkan," terangnya.
Padahal yang dipermasalahkan orang tua penerima manfaat, bukan PIP tahun anggaran 2025, tapi tahun- tahun sebelumnya, yang menurut mereka tidak sesuai, antara yang tercatat di aplikasi sipintar dengan penerimaan.
Hal berbeda disampaikan Asep Wakil Komite SDN Galudra, menanggapi keluhan orang tua penerima manfaat dengan bijak ia mengatakan, jika memang penerimaan PIP tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi sipintar, ia menyarankan mencari solusinya secara bersama- sama.
" Lakukan musyawarah antara Kepala sekolah sebelumnya, dengan yang menjabat saat ini, dalam musyawarah tersebut libatkan juga komite," kata Asep memberikan solusi terbaik untuk semua pihak.
Masih kata Asep, hal ini harus dapat kita pahami secara bersama, kalau memang ini terjadi sesuai petunjuk si pintar, kita cari di mana hak siswa tersangkutnya.
" Agar tercipta tranparansi antara orang tua penerima manfaat dengan pihak sekolah," pungkasnya.
Perlu diketahui bersama bahwa pihak sekolah berperan sebagai Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat sekolah. Sekolah bertanggung jawab untuk:
1. Mengidentifikasi siswa penerima PIP: Sekolah mengidentifikasi siswa yang berhak menerima bantuan PIP berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
2. Mengelola dana PIP: Sekolah mengelola dana PIP untuk membiayai biaya pendidikan siswa penerima PIP.
3. Mengawasi penggunaan dana PIP: Sekolah mengawasi penggunaan dana PIP untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan siswa.
Dengan demikian, sekolah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan PIP dapat dimanfaatkan secara efektif oleh siswa yang membutuhkan.
Adapun fungsi komite sekolah adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi dan mengevaluasi: Komite sekolah dapat mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah untuk memastikan bahwa sekolah berjalan dengan baik dan efektif.
2. Memberikan saran dan rekomendasi: Komite sekolah dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala sekolah dan guru tentang kebijakan sekolah, kurikulum, dan kegiatan sekolah.
3. Menghubungkan sekolah dengan masyarakat: Komite sekolah dapat menjadi jembatan antara sekolah dan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sekolah.
4. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan: Komite sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada guru dan siswa.
Dengan demikian, komite sekolah dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan sekolah.
Anggota komite sekolah biasanya terdiri dari berbagai elemen, seperti:
1. Orang tua siswa: Perwakilan dari orang tua siswa yang dapat mewakili kepentingan dan aspirasi orang tua.
2. Guru dan staf sekolah: Perwakilan dari guru dan staf sekolah yang dapat memberikan informasi dan saran tentang kegiatan sekolah.
3. Masyarakat: Perwakilan dari masyarakat sekitar sekolah, seperti tokoh masyarakat, pengusaha, atau organisasi sosial.
4. Pemerintah: Perwakilan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan yang dapat memberikan informasi dan dukungan tentang kebijakan pendidikan.
Dengan komposisi anggota yang beragam, komite sekolah dapat memiliki perspektif yang luas dan dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk kepentingan sekolah dan siswa.
Tugas pokok Komite Sekolah adalah:
1. Memberikan pertimbangan dan saran: Memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan tentang kebijakan dan program sekolah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi: Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
3. Menggalang partisipasi masyarakat: Menggalang partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Membantu meningkatkan mutu pendidikan: Membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada guru dan siswa.
Dengan demikian, Komite Sekolah dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan sekolah.
Kebebasan pers dan fungsi media di Indonesia termaktub dalam:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
Dengan demikian, kebebasan pers dan fungsi media di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan peranannya dalam masyarakat.
(Rafli)