Keterangan Foto : Peredaran Rokok Di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, semakin merajalela. Belakang diketahui, sejumlah pemilik warung mengaku mendapat rokok ilegal dari pemasok bernama Muhajir dan mengaku sudah berkoordinasi. |
INFO NEWS | BOGOR - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bogor makin merajalela. Di Kecamatan Cijeruk, Desa Cibalung misalnya, penjual hingga pemasok rokok non cukai ini bebas beroperasi bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak alias oknum.
" Saya memang menjual rokok non cukai di kios ini. Kalau pasokannya, dari menantu yakni Muhazir, tapi kan sudah koordinasi pak," ujar penjual rokok di Desa Cibalung yang enggan menyebutkan namanya, Selasa 10 Juni 2025.
Ia juga mengaku, selain memasok rokok ilegal ke warungnya, Muhajir selama ini memasok juga ke sejumlah warung-warung di seputar Kecamatan Cijeruk. Meski begitu, kata dia lagi, setiap ada yang mendatangi rumahnya selalu diselesaikan secara musyawarah.
" Ya sebaiknya kordinasi saja, biar semuanya lancar. Menantu saya (Muhazir, red) sedang mengirim barang (rokok ilegal) ke warung-warung nanti pulangnya sore atau malam," imbuhnya.
Pengamat Hukum dan Ekonomi, Andi Widjaya, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan oknum dalam peredaran rokok ilegal. Dugaan ini, mencakup pungutan liar alias upeti yang diterima sebagai imbalan atas izin atau toleransi untuk beroperasi.
"Dugaan keterlibatan oknum, jelas akan menghambat penindakan terhadap penjual dan pemasok rokok ilegal. Artinya, peredaran rokok ilegal akan terus berlangsung dan upaya penindakan menjadi kurang efektif," kata Andi Widjaya.
Ia juga mengatakan, peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Cukai rokok tidak terbayar, dan negara kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara. Untuk itu, tambahnya, diperlukan peran masyarakat dalam memberantasnya.
" Masyarakat perlu melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal atau keterlibatan oknum,agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif," tegasnya.
AR Sogiri