Keterangan Foto: Bea Cukai Bogor menyerahkan pelaku pengedar atau pemasok rokok ilegal di wilayah Cisarua-Puncak bernama Hamdan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk proses penuntutan di pengadilan. Barang bukti yang berhasil disita mencapai 2,5 juta batang rokok ilegal dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. |
INFO NEWS | BOGOR - Usaha ilegal yang digeluti Hamdan (35) sebagai pemasok rokok non cukai, berakhir sudah. Pria asal Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang belakang diketahui sindikat pemasok rokok ilegal di kawasan Puncak itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. Ia diciduk tim Bea Cukai Bogor pada Rabu 14 Mei 2025 lalu, selain Hamdan petugas juga menyita 2.517.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
" Berkasnya masuk tahap dua (2), pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Jumat 13 Juni 2025. Kerugian negara dari potensi penerimaan cukai, akibat perbuatannya itu mencapai Rp1,8 miliar," ungkap Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, dalam keterangannya Sabtu 14 Juni 2025.
Jutaan rokok ilegal itu, kata Budi Harjanto menambahkan, disita petugas Bea Cukai Bogor dari sebuah gudang di Jogjogan. Selain itu, imbuhnya, petugas pun menyita bukti lain yakni 1 unit sepeda motor milik pelaku.
" Selama ini, Bea Cukai Bogor sudah melakukan penyidikan bidang cukai sebanyak 5 kali di Kabupaten Bogor dan kasus ini menjadi paling terbanyak barang buktinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Budi memaparkan, dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 54 dan 56 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan dengan ancaman kurungan maksimal 8 Tahun Penjara.
" Selain sanksi hukuman pidana, pelaku juga dikenai sanski denda paling sedikit 10 kali dari nilai kerugian negara atau paling banyak 20 kali dari kerugian negara," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Irwannudin Tajudin, menegaskan pihaknya sudah memaksimalkan tuntutan terhadap tersangka sesuai Undang-undang tentang Cukai agar ada efek jera bagi para pelakunya. Ia juga mengaku, ada lima (5) perkara kaitan peredaran dan penjualan rokok ilegal di Bumi Tegar Beriman selama tahun 2025.
" Semua tuntutan sudah dimaksimalkan. Ini sebagai upaya memberikan efek jera," kata Kajari Irwannduin Tajudin.
Kajari Juga menghimbau, agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan kesehatan dan tidak diketahui secara pasti komposisi yang terkandung dalam rokok tersebut. Ia juga menekankan, bahwa mengedarkan rokok ilegal merupakan perbuatan melawan hukum.
" Kita tidak mengetahui secara pasti komposisi dalam rokok ilegal, apakah tembakau murni dan campuran cengkeh atau bisa juga ada campuran narkotika nya? Jadi masyarakat untuk hati-hati dan tidak mengkomunikasikannya, apalagi menjual alias mengedarkan karena melanggar hukum," tandasnya.
AR Sogiri