Kasus Pelecehan Santriwati Oleh Oknum Pemilik Ponpes Berinisial MY, Ini Penjelasan KPAD Kabupaten Bogor

INFONEWS TV
Kamis, 15 Mei 2025 | 15:31 WIB Last Updated 2025-05-15T08:34:23Z
Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Waspada S.Ag, MM.

INFO NEWS | BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual santriwati oleh oknum pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja berinisial MY yang saat ini mendapat sorotan tajam dan desakan berbagai pihak agar pelaku segera di proses hukum.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada S.Ag, MM menjelaskan, sejak adanya proses reffereal (mengarahkan,red) dari KPAID Kota Bogor pada Januari 2023. Pihaknya, terlibat secara aktif baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus. 

" Setelah mendapat proses refferal dari KPAID Kota Bogor, aduan korban langsung diterima juga diterjunkan petugas secara khsusus untuk mengawal kasus tersebut," ungkap Waspada saat dihubungi via selulernya, Kamis 15 Mei 2025.

Penanganan yang dilakukan, kata dia lagi, meliputi pendampingan korban, pencegahan agar tidak ada korban susulan hingga koordinasi dengan aparat kepolisian dan Kasie Pendidikan  Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

" Secara bersama-sama dengan KPAID Kota Bogor dan instansi terkait, kami lakukan penanganan hingga pendampingan. Hal itu dilakukan hingga saat ini, termasuk saat korban kedua membuka pelaporan di Unit PPA Satreskrim Polres Bogor," imbuhnya.

Ia mengaku, usai menerima aduan pada Januari 2023 pihaknya mengalami kendala untuk melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku MY. Saat itu, kata dia lagi, terdapat keterbatasan alat bukti dan saksi saat dugaan pelecehan seksual terjadi.

" Korban itu merupakan warga Kota Bogor, jadi mungkin memilih mendatangi KPAD Kota Bogor untuk mempertanyakan perkembangan kasus dan menyampaikan informasi adanya korban lain selain dirinya. Realita dilapangan, KPAD Kabupaten Bogor dan KPAID kota Bogor bersama-sama dalam proses pendampingan ke Unit PPA Polres Bogor pada Juli 2024 dan juga dalam hal penanganan," jelas Waspada.

Untuk diketahui, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berencana memanggil MY sebagai terlapor pada Senin 19 Mei 2025 mendatang.

" Penjelasan dari Kanit PPA, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor senin mendatang," ujar Humas Polres Bogor, Ipda Lista saat dihubungi via selulernya, Rabu 14 Mei 2025.

Lebih lanjut Ipda Lista  menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan pihak korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor pada bulan Juli 2024.

" Laporan di Unit PPA Polres Bogor itu pada bulan Juli 2024," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah menuturi, total korban berdasarkan hasil penelusuran, terdapat empat orang santriwati yang menjadi korban tapi yang bersedia melaporkan peristiwa dugaan pelecehan seksual ke ranah hukum hanya 2 orang korban.

" Kami bisa pastikan ada empat korban perbuatan MY, tapi yang bersedia melaporkan peristiwa yang dialaminya berjumlah 2 orang," tandas nya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Pelecehan Santriwati Oleh Oknum Pemilik Ponpes Berinisial MY, Ini Penjelasan KPAD Kabupaten Bogor

Trending Now