Proyek Laboratorium Pertanian Bojongpicung Terhenti, Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi Belum Terbit

INFONEWS TV
Jumat, 07 Agustus 2026 | 22:27 WIB Last Updated 2026-08-07T15:32:00Z
Foto: Dok. (AI/InfoNews) Gambar ilustrasi Proyek Laboratorium Pertanian Bojongpicung Terhenti, Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi Belum Terbit

INFO NEWS | BOJONGPICUNG – Penghentian sementara pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian milik UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Jawa Barat di Kecamatan Bojongpicung kembali memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan. Direktur Agraria Institute, D. Firman K., menduga lokasi proyek tersebut berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga legalitas penggunaan lahannya perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang.

Dugaan itu disampaikan Firman setelah melakukan pemantauan lapangan serta meminta klarifikasi kepada Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat.

"Berdasarkan pantauan dan konfirmasi langsung dengan Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, bahwa proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Bojongpicung diduga kuat berada di atas Lahan Sawah Dilindungi," ujar Firman, Jumat (7/8/2026).

Ia mengaku menemukan jejak aktivitas awal pembangunan berupa pekerjaan pengurugan dan pembangunan pagar permanen di lokasi proyek.

"Pantauan di lapangan kami menemukan bekas aktivitas pengurugan (cut and fill) dan pembangunan pagar beton permanen oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Cianjur," katanya.

Menurut Firman, apabila dugaan tersebut terbukti, pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan sawah yang dilindungi dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

"Di saat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas menyatakan akan melarang dan menyetop pembangunan perumahan di atas lahan sawah dan bantaran sungai mulai Februari 2026 demi menyelamatkan ketahanan pangan, mengapa justru dinasnya sendiri yang melakukan alih fungsi permanen dengan mengurug sawah dan memagarinya dengan dinding beton?" tandasnya.

Firman menilai kebijakan perlindungan lahan pertanian semestinya diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pelaku pembangunan.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, perubahan penggunaan Lahan Sawah Dilindungi harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Setiap pengurugan di atas LSD wajib ada Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah dan wajib ada lahan pengganti dengan produktivitas setara," ungkapnya.

Selain meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat membuka data peta LSD di wilayah Bojongpicung, Firman juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

"Tertibkan dulu dinasnya sendiri sebelum menertibkan rakyat. Itu baru contoh penyelenggara pemerintah yang baik," tegasnya.

Rekomendasi LSD Masih Dalam Proses

Sementara itu, Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, Aceng Hasbi, membenarkan bahwa rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN belum terbit dan masih dalam proses.

"Lagi proses Kang, kemarin juga kami langsung menindaklanjutinya, sudah komunikasi dengan Pak Wily Perkim, sekarang tinggal menunggu SK Bupati, saurna kamari mah akhir Juli, sekarang sudah masuk Agustus, nanti saya pertanyakan lagi, kalau dah kelar SK Bupatinya nanti saya kabari lagi," jelas Aceng.

Terkait dokumen lingkungan, Aceng mengatakan proses perizinan di Dinas Lingkungan Hidup juga belum selesai.

"Belum atuh kang, pihak LH ge langkung teliti teu acan kang," ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pembangunan dihentikan sementara sambil menunggu seluruh persyaratan administrasi dan perizinan rampung.

"Ya sakumaha pamundut ti para tokoh lingkungan didieu kamari, kegiatan proyek dihentikan sementara hingga prosedur perizinannya beres kitu kang, janten ngantos beres heula sakumaha nu ditaroskeun kamari," katanya.

Setgab Ormas Minta Evaluasi

Penghentian proyek tersebut juga menjadi perhatian Setgab Ormas se-Kecamatan Bojongpicung.

Ketua Setgab Ormas se-Bojongpicung, Gungun Gumelar, menilai proyek semestinya baru dilaksanakan setelah seluruh dokumen administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.

"Seharusnya segala bentuk perizinan sudah kelar, baru proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian dimulai, jangan aktivitas pembangunan dulu dimulai izinnya menyusul, dampaknya kan jadi seperti ini, proyek senilai milyaran rupiah mangkrak," ujarnya.

Ia juga menyoroti pengakuan pihak UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat mengenai belum terbitnya rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi.

"Proyek belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi diakui Humas UPTD BPMP Pertanian Jabar," katanya.

Menurut Gungun, kedatangannya ke kantor UPTD BPMP bertujuan memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses perizinan tersebut.

"Kami datang lagi ke kantor ini untuk mempertanyakan kembali, apakah rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi sudah ada," ucapnya.

Ia juga meminta instansi berwenang melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata ruang.

"Para pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa, dan instansi terkait melakukan audit, kok bisa perizinan LSD belum kelar, tapi pembangunan sudah berjalan," tuturnya.

Gungun berharap apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sangat di sayangkan proyek milyaran rupiah menggunakan sumber keuangan negara mangkrak karena belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi dari Kementerian ATR/BPN, jika nanti terbukti ada pelanggaran pidana tata ruang dalam proyek ini, tindak sesuai peraturan dan perundangan," tegasnya.

Agus
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Laboratorium Pertanian Bojongpicung Terhenti, Rekomendasi Lahan Sawah Dilindungi Belum Terbit

Trending Now