CAI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Pejabat KCD VI, Kepemilikan Sekolah Swasta Dipertanyakan

INFONEWS TV
Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:13 WIB Last Updated 2026-08-07T08:20:28Z

Foto: Dok. (AI/InfoNEWS) Gambar ilustrasi CAI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Pejabat KCD VI, Kepemilikan Sekolah Swasta Dipertanyakan

INFO NEWS | CIANJUR – Dugaan benturan kepentingan di lingkungan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Koordinator Investigasi CAI, Cepy Setiawan, mengaku menemukan indikasi adanya seorang oknum pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah lembaga pendidikan swasta.

Menurut Cepy, kepemilikan lembaga pendidikan oleh warga negara pada dasarnya merupakan hak setiap orang. Namun, ketika pemiliknya merupakan pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan, pengawasan, penyaluran bantuan, hingga pemberian rekomendasi operasional, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan (Konflik Off Interest) terjadi karena pejabat tersebut memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengawasi, mendistribusikan bantuan, atau memberikan rekomendasi izin operasional yang bisa menguntungkan sekolah swasta yang diduga miliknya sendiri," jelas Cepy, Jumat (7/8/2026).

Cepy menilai, apabila dugaan tersebut terbukti dan kewenangan jabatan dimanfaatkan untuk memberikan keuntungan kepada lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan pejabat bersangkutan, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi hukum.

"Jika pejabat tersebut menggunakan posisinya untuk memberikan fasilitas atau keuntungan khusus bagi sekolah swasta yang diduga miliknya, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi."

Selain itu, Cepy juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

"Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," terangnya.

Menurut Cepy, apabila konflik kepentingan tidak dicegah, sejumlah sektor strategis di bidang pendidikan berpotensi terdampak, mulai dari penerbitan izin operasional hingga distribusi anggaran.

"Area Kebijakan Potensi Kecurangan/Dampak Negatif. Izin Operasional mempermudah izin sekolah milik sendiri dan mempersulit kompetitor swasta lain. Penerimaan Siswa (PPDB) mengarahkan siswa yang tidak lolos masuk negeri secara sepihak ke sekolah swasta miliknya," katanya.

"Alokasi anggaran memprioritaskan bantuan sarana prasarana, dana hibah daerah, atau kuota khusus kepada yayasannya sendiri. Mutasi Guru menempatkan guru-guru ASN berprestasi atau memberikan penugasan mengajar khusus di sekolah swasta tersebut secara tidak adil," sambungnya.

Dalam keterangannya, Cepy juga menyebut salah satu lembaga pendidikan yang menurutnya diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat dimaksud.

"SMK RA (nama lembaga diinisialkan) NPSN: 98****** adalah salah satu diduga milik oknum pejabat KCD VI, yang berada di Kecamatan Takokak," bebernya.

"Ini adalah salah satu contoh preseden buruk kemunduran dalam upaya peningkatan IPM di Kabupaten Cianjur," tandasnya.

Cepy berharap tata kelola pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat dijalankan secara objektif, profesional, serta bebas dari praktik konflik kepentingan.

"Bukan malah menjadi objek pundi-pundi mesin pencetak uang dan malah menjadikan bahwa pendidikan merupakan bisnis yang menjanjikan yang terafiliasi kepada oknum KCD," ujarnya.

Ia juga mendesak Gubernur Jawa Barat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh aparatur pemerintah.

"Kami mendesak KDM Gubernur Jabar bisa bersikap tegas terhadap oknum pejabat Pemprov Jabar. Jangan sampai kejadian ini malah menjadi pelanggaran secara hukum berdasarkan aturan hukum yang berlaku."

Selain menyoroti dugaan konflik kepentingan, Cepy mengaku turut melakukan penelusuran terhadap kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kami mengecek oknum pejabat KCD tersebut di laman LHKPN bahwa oknum pejabat setingkat eselon III di Pemprov Jabar diduga tidak mentaati aturan alias diduga tidak melaporkan LHKPN. Padahal bagi ASN atau Pejabat Publik wajib melaporkan LHKPN tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi terkait temuan CAI tidak memberikan tanggapan substantif. Ia justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada kepala sekolah yang disebut dalam temuan tersebut.

"Mangga, tiasa diuningaan ka Kepala Sekolahna Kang," tulis Nonong pada Suaracianjur.com Jumat (7/8/2026).

Saat awak media menjelaskan bahwa konfirmasi juga diperlukan untuk memperoleh tanggapan KCD VI atas sorotan yang disampaikan CAI, Nonong kembali memberikan jawaban singkat.

"Bilih kirang sae pami ti abdi mah Kang. Langkung utami srg Kepala Sekolahna nya," jawabnya singkat menggunakan bahasa daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, INFO NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah sebagaimana disarankan Kepala KCD VI. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi asas keberimbangan, memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan, serta memastikan seluruh informasi tersaji secara utuh sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Saepul 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • CAI Soroti Dugaan Konflik Kepentingan Oknum Pejabat KCD VI, Kepemilikan Sekolah Swasta Dipertanyakan

Trending Now