Diduga Bertentangan dengan SK Kementerian, BPN Bogor I Terbitkan Perpanjangan HGB PT BSS di Lahan yang Masih Dipersoalkan

INFONEWS TV
Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45 WIB Last Updated 2026-07-19T04:52:28Z

Foto: Dok. (Gambar ilustrasi, Anwar/AI-IN) Diduga Bertentangan dengan SK Kementerian, BPN Bogor I Terbitkan Perpanjangan HGB PT BSS di Lahan yang Masih Dipersoalkan

INFO NEWS | BOGOR – Terbitnya sejumlah Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) oleh Kantor ATR/BPN Bogor I menuai sorotan. Pasalnya, penerbitan SK tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, di tengah persoalan agraria yang hingga kini disebut masih dipersengketakan oleh petani penggarap.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Agraria Institute, sedikitnya terdapat 10 SK perpanjangan HGB PT BSS yang diterbitkan pada April 2026.

Dalam SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025, khususnya pada poin 4.a butir 1, disebutkan bahwa penataan kembali hak atas tanah hanya dapat diberikan terhadap bidang tanah yang berstatus "clean and clear", atau tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

Namun, menurut Agraria Institute, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut karena sebagian lahan masih diklaim dan dikuasai oleh petani penggarap.

Dokumen yang diperoleh lembaga tersebut menunjukkan, untuk wilayah Desa Pasir Jaya, SHGB Nomor 1 seluas 1.172.110 meter persegi telah memiliki SKPT tertanggal 1 Desember 2025. Selanjutnya diterbitkan SHGB Nomor 2 dengan Berkas Nomor 175169/2026 pada 9 April 2026 serta SHGB Nomor 3 dengan Berkas Nomor 166697/2026 pada 1 April 2026.

Selain itu, pada 24 dan 29 April 2026 juga tercatat sejumlah pengajuan perpanjangan HGB lainnya, di antaranya SHGB Nomor 56 Berkas Nomor 190526 dan SHGB Nomor 58 Berkas Nomor 192585/2026 di Desa Tugu Jaya, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 189319/2026 di Tajur Halang, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 175218/2026 di Tanjungsari, serta SHGB Nomor 4 Berkas Nomor 189886/2026 dan SHGB Nomor 11 Berkas Nomor 189876/2026 di Desa Cipelang. Berdasarkan data yang dihimpun, sebagian besar berkas tersebut telah berstatus diserahkan.

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menilai penerbitan SK perpanjangan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak selaras dengan ketentuan yang diatur dalam SK Kementerian ATR/BPN.

"Dengan terbitnya SK perpanjangan tersebut, kami menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan SK Kementerian Nomor B/HT.03/1838/XII/2025. Apabila objek tanah masih disengketakan dan masih dikuasai petani penggarap, maka patut diduga persyaratan "clean and clear" sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut belum terpenuhi. Karena itu, menurut kami, perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut terkait proses penerbitannya," ujar Dede.

Sorotan juga datang dari Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal. Ia mempertanyakan proses penerbitan SK tersebut, terutama berkaitan dengan mekanisme rekomendasi dari pemerintah daerah.

"Sebelumnya Bupati Bogor pernah menyampaikan bahwa rekomendasi tidak akan diterbitkan sebelum persoalan dengan petani penggarap selesai. Karena itu, dengan terbitnya SK perpanjangan HGB ini, kami mempertanyakan bagaimana proses rekomendasinya dan pihak mana yang memberikan rekomendasi tersebut," kata Iqbal.

Sejumlah pihak juga menilai, apabila dalam proses penerbitan perpanjangan hak tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor ATR/BPN Bogor I maupun Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tertulis yang telah disampaikan.

Anwar

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Bertentangan dengan SK Kementerian, BPN Bogor I Terbitkan Perpanjangan HGB PT BSS di Lahan yang Masih Dipersoalkan

Trending Now