Soal Dugaan Penipuan Oknum Kontraktor di Desa Ciburayut, Pengamat Hukum: SKR dan HDK Harus Patuhi Proses Hukum

INFONEWS TV
Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:44 WIB Last Updated 2026-03-28T10:47:12Z
Keterangan Foto: HDK dan SHR pemborong atau kontraktor yang diduga sudah melakukan penipuan terhadap warga Desa Ciburayut bernama Marisa Fitria dengan modus melakukan pekerjaan finishing rumah

INFO NEWS | BOGOR - Kasus dugaan penipuan oknum kontraktor atau pemborong berinisial SKR dan HDK terhadap warga Kampung Selaawi, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, bernama Marisa Fitria hingga ratusan juta dengan modus renovasi hingga finishing rumah,mulai menemui babak baru. Pasca dilaporkan ke Satreskrim Polres Bogor, SKR dan HDK membantah tudingan pelapor (Marisa Fitria,red) dan menyatakan kesiapannya memenuhi proses hukum hingga upaya mediasi.

Tak hanya itu, kedua kontraktor tersebut (SHR dan HDK) menyebutkan jika tudingan Marisa Fitria yang saat ini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bogor sejak 29 Agustus 2025 merupakan bentuk pencemaran nama baik terlebih perkara itu menjadi topik pemberitaan di sejumlah media. Meski diketahui, SHR dan HDK tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

" Pada kasus dugaan penipuan oknum kontraktor terhadap warga Desa Ciburayut bernama Marisa Fitria, tentu penyidik Satreskrim Polres Bogor sudah memiliki bukti permulaan adanya indikasi, sehingga dikeluarkan SPPHP dan Surat Perintah Penyelidikan (SPP). Artinya, SHR dan HDK sebagai terlapor musti mematuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan," ujar Pengamat Hukum, Andika Pakpahan, Sabtu 28 Maret 2026.

Alumni Fakultas Hukum dari Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu menambahkan, proses penyelidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan peraturan kepolisian adalah rangkaian tindakan dalam sebuah proses hukum guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Salah satu syaratnya, kata dia lagi, terdapat indikasi awal atau dugaan tindak pidana yang perlu di tindaklanjuti (Preliminary Investigation) dan analisa pelaporan berdasarkan hasil gelar perkara awal.

" Jika dalam penyelidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, maka dapat ditingkatkan menjadi penyidikan kemudian ditetapkan tersangka dalam perkara yang ditangani," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andika memaparkan, panggilan polisi dalam proses penyelidikan wajib dipenuhi oleh terlapor karena jika tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah bisa dikenakan sanksi maupun konsekuensi hukum. Dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, imbuhnya, penyidik bisa menjemput paksa jika saksi terlapor atau tersangka mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah secara hukum.

" Menolak memenuhi panggilan sebagai saksi/ahli atau saksi terlapor dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau 6 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 224 KUHP," paparnya.

Sebelumnya, Penyidik dari Satreskrim Polres Bogor, Bripda Rio Ramadan, dikonfirmasi via selulernya mengatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan penipuan yang dialami pelapor terus berjalan. Ia menjelaskan, surat panggilan telah dilayangkan namun terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan alias mangkir.

" Surat panggilan sudah disampaikan tapi terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik. Akan segera kami tindaklanjuti, dan prosesnya dipastikan akan tetap berjalan," jelas Bripda Rio.

Dilansir dari beberapa sumber dan pemberitaan media online, SKR membantah telah melakukan dugaan penipuan terhadap Marisa Fitria dan berdalih memiliki data pembelian material hingga gaji pekerja. Tak hanya itu, ia mengaku telah melaksanakan pembangunan sesuai kesepakatan awal serta akan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan, termasuk mengikuti proses hukum ataupun upaya mediasi.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Penipuan Oknum Kontraktor di Desa Ciburayut, Pengamat Hukum: SKR dan HDK Harus Patuhi Proses Hukum

Trending Now