Polres Bogor Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Direktur JPP: Itu Dikolong Jembatan Cikereteg Tidak Ditindak?

INFONEWS TV
Minggu, 29 Maret 2026 | 18:22 WIB Last Updated 2026-03-29T11:25:41Z
Keterangan Foto: Barang bukti obat keras Ilegal yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor

INFO NEWS | BOGOR - Direktur jaringan advokasi masyarakat Jangkar Pakuan Padjajaran (JPP) Saleh Nurangga, menanggapi komitmen aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam memberantas peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer di Bumi Tegar Beriman. Ia menilai, keberhasilan Satnarkoba mengamankan 27 orang tersangka dan menyita 11.258 butir obat dalam kurung waktu tiga bulan menunjukkan bahwa Kabupaten Bogor menjadi daerah rawan peredaran barang haram tersebut.

" Semua pihak harus waspada akan praktik obat keras ilegal, itu jelas mengancam masa depan generasi muda," kata Nurangga, Minggu 29 Maret 2026.

Ia juga mengkritisi Forkompincam Caringin, yang seakan membiarkan adanya praktik penjualan obat keras ilegal di kolong Jembatan Cikereteg, Desa Ciderum, ditengah komitmen Polres Bogor dalam memerangi peredaran obat keras golongan G tanpa izin. Padahal, kata dia lagi, ada risiko kesehatan dan dapat menyebabkan kematian bagi pengguna yang mayoritas berusia muda hingga anak usia sekolah.

" Itu di kolong jembatan Cikereteg, penjual obat keras tidak ditindak? Dalam beberapa pekan ini, kami terus menerima keluhan warga terkait adanya praktik penjualan obat keras ilegal dilokasi tersebut," imbuhnya.

Nurangga memaparkan, dari hasil pengecekan dilapangan diketahui bahwa di kolong Jembatan Cikereteg ada praktik penjualan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer. Tak hanya itu, aparat kepolisian dari Polsek Caringin saat bulan Ramadhan sempat melakukan penggrebekan ke lokasi tapi para pelaku berhasil melarikan diri dan besoknya kembali berjualan hingga saat ini.

" Harusnya ada pencegahan yang serius, misalnya menyiagakan personil dilokasi atau bisa melakukan penyelidikan secara tertutup untuk dilakukan penindakan hukum," paparnya.

Dikonfirmasi via selulernya, Kapolsek Caringin AKP Jajang belum memberikan keterangan terkait masih adanya praktik penjualan obat keras ilegal di Jembatan Cikereteg. Sementara Kasi Trantib Kecamatan Caringin, Andriansyah mengaku belum mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut dan akan segera mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

' Kami belum monitor, tapi akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait (Polisi,red) untuk menindak pelaku sesuai aturan yang berlaku. Kita akan langsung cek kelapangan, dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi terhadap aktivitas yang mencurigakan di wilayah masing-masing," kata Ardiansyah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana menegaskan, jajarannya akan terus  melakukan  pengawasan dan penindakan hukum secara tegas bagi para pelaku penjual obat keras ilegal. AKP Bagus juga menyampaikan, tidak akan memberikan ruang bagi pihak manapun yang berniat merusak generasi bangsa melalui peredaran Tramadol dan Eximer maupun obat keras ilegal lainnya.
Keterangan Foto: Area kawasan Jembatan Cikereteg, Kecamatan Caringin. Belakangan diketahui, di kolong jembatan tersebut terdapat praktik penjualan obat keras ilegal sehingga dianggap meresahkan

" Obat keras ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan, dan kerap disalahgunakan serta memicu kriminalitas. Kami akan tindak tegas serta tidak ada ruang bagi para pelaku di Kabupaten Bogor," tandasnya.

Ded/ARS
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Bogor Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Direktur JPP: Itu Dikolong Jembatan Cikereteg Tidak Ditindak?

Trending Now