KPK Bolak-Balik Status Tahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, Aktivis Bogor: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

INFONEWS TV
Jumat, 27 Maret 2026 | 22:27 WIB Last Updated 2026-03-27T15:29:48Z
Keterangan Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang kembali menjadi tahanan rutan setelah menjadi tahanan rumah

INFO NEWS | BOGOR - Peralihan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, kemudian berubah kembali menjadi tahanan rutan terus menuai reaksi. Aktivis Bogor Raya, Achmad Rohani, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga marwah sebagai lembaga anti rausah dan tidak merusak kepercayaan publik.

"Bolak-balik status tahanan Yaqut Cholil akan menimbulkan multi tafsir di masyarakat. KPK jangan merusak kepercayaan rakyat sebagai lembaga anti rasuah," ungkapnya, Rabu 25 Maret 2026.

Dia menilai, perhatian publik terhadap praktik korupsi sangat tajam karena dianggap telah merampas hak rakyat serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Imbas perbuatan tersebut, sambungnya, menghambat pembangunan juga merusak sendi-sendi keadilan sosial.

" Rakyat merasakan hidup miskin di negeri yang sumber alamnya melimpah, karena perilaku para koruptor. KPK harus bisa memahami perasaan ini, jadi keputusan yang berubah-ubah terkait status tahanan Yaqut Cholil harus dijelaskan secara objektif kepada publik," imbuhnya, seraya mengatakan bahwa korupsi bukan kejahatan biasa tapi ancaman sistematik yang merusak masa depan Indonesia.

Polemik peralihan status Yaqut Cholil, juga menuai sorotan anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menegaskan, KPK harus secara jelas dan transparan memberikan alasan dibalik perubahan status tahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap proses penegakan hukum.

" Penjelasan yang disampaikan KPK sejauh ini belum cukup komprehensif. Proses peralihan tahanan rutan ke tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan tidak cukup dijelaskan hanya karena adanya permintaan dari keluarga," kata Abdullah.

Ia juga menekankan, pentingnya penjelasan terkait mekanisme pengawasan selama Yaqut Cholil menjalani tahanan rumah. Hal itu bertujuan, agar tidak ada kesan perubahan kembali status menjadi tahan rutan karena desakan atau sorotan publik alias " No Viral, No Justice".

" Publik berhak mengetahui, apakah proses penanganan hukum tetap berjalan sesuai aturan? Semua itu harus dijelaskan dengan detail dan terbuka atau transparan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan alasan pengembalian Yaqut ke rumah tahanan negara (rutan). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa langkah tersebut diambil karena adanya agenda pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

“Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diketahui, pada 17 Maret 2026, pihak keluarga mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil mengajukan permohonan kepada KPK agar status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, dan sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani tahanan rumah. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan kembali status penahanan tersebut menjadi tahanan rutan. Sehari berselang, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut Cholil kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Bolak-Balik Status Tahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil, Aktivis Bogor: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

Trending Now