Penjual Obat Keras Ilegal di BNR Ancam Keberhasilan Forkopimda Kota Bogor Tekan Kriminalitas

INFONEWS TV
Rabu, 11 Februari 2026 | 12:15 WIB Last Updated 2026-02-11T12:55:06Z
Keterangan Foto : Lokasi yang diduga dijadikan tempat penjualan obat keras ilegal daftar G jenis tramadol dan eximer di kawasan hunian Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor

INFO NEWS | BOGOR - Keberhasilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kota Bogor, dalam menekan angka kriminalitas sepanjang tahun 2025 bahkan diklaim menjadi salah satu yang terendah di Jawa Barat, kemudian upaya tersebut berlanjut ke tahun 2026 dengan pendekatan preventif mendapat apresiasi berbagai kalangan termasuk pemerhati hukum.

Managing Partner LBH Gerakan Bantu Rakyat Kecil (Gebrak), Saleh Nuranggga mengatakan, pencapaian yang saat ini diraih harus ditingkatkan Forkopimda Kota Bogor sebagai kota jasa, terlebih di daerah berjuluk kota hujan itu terdapat Istana Kepresidenan yang sering dikunjungi tamu kenegaraan. Ia juga berpendapat, fakus utama dalam meningkatkan pencapaian melalui edukasi, sosialisasi hukum dan pencegahan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

" Rendahnya angka kriminalitas di Kota Bogor, merupakan hasil koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan unsur TNI-Polri serta peran serta masyarakat. Meski pada awal tahun 2026, terjadi kasus menonjol yakni aksi tawuran antara remaja di Ciparigi pada Februari 2026 tapi berhasil digagalkan aparat kepolisian," ujar Nurangga, Rabu 11 Februari 2026.

Menurut dia, potensi terjadinya ganguan keamanan berupa aksi tawuran antar kelompok remaja menggunakan berbagai jenis senjata tajam, harus dapat diantisipasi secara optimal apalagi pelaku terkadang masih berusia sekolah serta dalam pengaruh minuman keras (miras) hingga obat-obatan daftar G jenis tramadol dan eximer yang dijual secara ilegal. Artinya, kata Nurangga, penertiban toko penjual miras dan penindakan bagi pelaku penjual obat keras daftar G ilegal harus dilakukan.

" Berdasarkan aduan masyarakat, warung penjual obat keras ilegal daftar G jenis tramadol dan eximer diduga berlokasi di kawasan hunian terpadu Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, terlebih pembelinya mayoritas berusia sekolah dan remaja," ungkapnya.

Pegiat Anti Narkoba sekaligus Penyuluh dari Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN) Bogor, Iman Sarkowi memaparkan, peredaran obat keras ilegal datar G jenis tramadol dan eximer telah menjadi pemicu berbagai aksi kriminalitas, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Obat-obat terlarang ini, sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek fly, menghilangkan rasa takut atau meningkatkan stamina namun justru berdampak pada perilaku kekerasan dan kriminalitas.

" Konsumsi berlebih dapat mengakibatkan halusinasi, depresi, kehilangan kesadaran, dan penurunan kesadaran, yang sering kali mendorong pelaku ke dalam tindakan kejahatan," paparnya.

Dalam keterangannya, Walikota Bogor, Dedie A Rachim, menilai pencapaian sebagai daerah dengan tingkat kriminalitas se-Jawa Barat terendah bukan hasil kerja instan, melainkan konsistensi penegakan hukum dan pencegahan gangguan keamanan secara rutin. Ia juga menyampaikan, keamanan publik kerap tidak terlihat karena berjalan dibelakang layar tapi masyarakat merasakan dampaknya secara langsung. 

" Aktivitas masyarakat seperti sekolah, bekerja hingga kegiatan keagamaan berjalan aman dan nyaman karena peran serta semua pihak. Potensi-potensi yang bisa memicu tindak kriminalitas apalagi di kalangan remaja harus dideteksi dan dicegah," tegasnya.

Ded/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penjual Obat Keras Ilegal di BNR Ancam Keberhasilan Forkopimda Kota Bogor Tekan Kriminalitas

Trending Now