DKPP Pecat Ketua KPU Habibi Zaenal, Aktivis Bogor: Pelacur Politik Jadi Noda Hitam Sejarah Berdemokrasi

INFONEWS TV
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:09 WIB Last Updated 2026-02-11T10:19:31Z
Keterangan Foto: Pembacaan hasil sidang kode etik DKPP-RI yang memecat Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, karena terbukti menerima sejumlah uang lalu berupaya memenangkan calon Walikota Bogor nomor urut 5, Raendri Rayendra saat Pilkada 2024

INFO NEWS | BOGOR - Langkah tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan memecat Ketua Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, karena terbukti menerima sejumlah uang lalu berupaya memenangkan calon Walikota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra saat pilkada 2024, mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis di Kota Hujan.

" Perbuatan Habibi sebagai penyelenggara pemilu, jelas menjadi noda hitam dalam sejarah demokrasi di Kota Bogor. Jangan hanya dipecat, tapi harus diproses hukum," ujar A Rohani, salah seorang aktivis Bogor, Rabu 11 Februari 2026.

Lebih lanjut Rohani menambahkan, jika seseorang dalam kekuasaan atau berkaitan dengan perhelatan politik, kemudian mengabaikan moralitas, ideologi dan kepentingan rakyat demi kepentingan pribadi maupun orang lain dan golongannya dapat disebut sebagai pelacur politik. Perilaku oportunistik ini, sambungnya, mengkhianati prinsip kedaulatan dan merusak kepercayaan publik.

" Demokrasi sejati mengutamakan kepentingan umum, tindakan oportunis atau perilaku pelacur politik mewariskan noda hitam dalam sejarah berdemokrasi," kata dia lagi.

Rohani mendesak, agar KPU Pusat menindaklanjuti hasil putusan DKPP atas pelanggaran kode etik oknum Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin, secara profesional dan transparan demi menyelamatkan integritas maupun marwah KPU dimata rakyat. Selain itu, aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut agar menjalankan fungsi hukum sebagaimana mestinya.

" Penegakan supremasi hukum dalam kasus tersebut, bisa menjadi obat bagi rakyat di Kota Hujan yang tersakiti dan kecewa setelah kedaulatannya dinodai oknum Ketua KPU dan peserta pilkada 2024 yakni calon Walikota Bogor nomor urut 5," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Kota Bogor resmi menunjuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi atau Kang Deju sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, pada Selasa 10 Februari 2026.

Langkah itu dilakukan sebagai respon cepat atas putusan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan Majelis DKPP RI, pada Senin 9 Februari 2026 kemarin. 

Di mana dalam putusan sidang tersebut, Majelis DKPP membacakan bahwa Muhammad Habibi Zaenal Arifin terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sehingga Majelis DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Habibi Zaenal Arifin dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.

Usai resmi ditunjuk jadi ​Plt Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi mengungkapkan, penunjukan dirinya dilakukan melalui mekanisme rapat internal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DKPP Pecat Ketua KPU Habibi Zaenal, Aktivis Bogor: Pelacur Politik Jadi Noda Hitam Sejarah Berdemokrasi

Trending Now