| Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi Galian Tanah Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat secara langsung |
INFO NEWS | BOGOR - Teka-teki dibalik aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Panongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, mulai tersingkap. H Dodo, salah satu pemilik galian mengaku diarahkan oleh seorang anggota polisi berinisial D agar menghentikan sementara praktik ilegalnya setelah ramai pemberitaan.
" Alat beratnya mau dibalikin pak, saya mau tutup sementara karena ramai pemberitaan. Penghentian aktivitas, diarahkan anggota polisi dari Polres Bogor yaitu pak DI," ungkap H Dodo saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu 11 Februari 2026.
Ia juga mengatakan, selama menjalankan aktivitas galian tanah di Kampung Panoongan, selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa, kecamatan dan aparat penegak hukum (APH) di kewilayahan bahkan hingga ke tingkat Polres di Cibinong. Terkait ada keterlibatan wartawan bernama Adul, tambahnya, tugasnya sebagai fasilitator atau berkomunikasi dengan awak media yang datang ke lokasi galian.
" Iya memang Adul terlibat, hanya sebagai fasilitator jika ada wartawan yang datang. Kebetulan, saya ada hubungan kerabat juga," tambahnya.
H Dodo mengaku, dirinya selalu memperhatikan alias berpartisipasi jika ada awak media dan instansi lain termasuk DLH Kabupaten Bogor mendatang lokasi usahanya. Bentuk partisipasi itu, berupa uang pengganti bensin dan setiap hari selama beroperasi jumlahnya bisa mencapai puluhan orang.
" Banyak yang datang pak, kalau pulangnya selalu saya kasih ongkos pengganti bensin," jelas H Dodo.
Sementara itu, anggota polisi berinisial DI yang namanya di catut H Dodo dan belakangan diketahui bertugas di Polres Bogor, saat dikonfirmasi via selulernya membantah berada dibalik aktivitas galian tanah ilegal H Dodo di Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin. DI menegaskan, dirinya tidak pernah menerima dana koordinasi galian tanah ilegal H Dodo meskipun sempat ditawari melalui oknum wartawan bernama Adul.
" Saya tidak pernah terima duit koordinasi. Adul pernah mencoba berkomunikasi agar bisa koordinasi, tapi saya tolak," kata DI dalam pernyataannya.
Diberitakan sebelumnya,maraknya aktivitas galian tanah tak berizin atau ilegal di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, tepatnya di Kampung Panoongan, kembali menuai sorotan. Keresahan masyarakat, bukan hanya soal adanya potensi kerusakan lingkungan secara permanen, tapi praktik ilegal itu mengancam keselamatan warga secara langsung.
" Hilir mudik truk pengangkut tanah membuat jalan jadi kotor dan licin, sehingga banyak pemotor yang terjatuh atau mengalami kecelakaan," ungkap Cahya J (43) pengendara motor yang melintas di Jl Prada Samlawi, Sabtu 7 Februari 2026.
Bapak beranak satu, asal Desa Kampung Sawah itu menambahkan, keluhan terkait maraknya aktivitas galian tanah tak berizin sering disuarakan masyarakat, namun penanganan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Forkompincam Rumpin tidak sesuai harapan. Buktinya, galian tanah tetap beroperasi seakan pemiliknya kebal hukum.
" Di Kampung Panoongan misalnya, galian tanah ilegal milik H Dodo itu ga pernah ditertibkan. Di lokasi itu juga ada keterlibatan oknum wartawan bernama Adul. Silakan cek saja langsung ke lokasi pak," kesalnya.
AR Sogiri

