Usai Lockdown Beroperasi Kembali, Satgas PKH Bikin Bos Gurandil di Bogor Ketar-Ketir

INFONEWS TV
Selasa, 06 Januari 2026 | 03:12 WIB Last Updated 2026-01-05T20:14:15Z
Keterangan Foto: Operasi penindakan dan penertiban kegiatan ilegal termasuk pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh tim gabungan Satgas PKH Garuda bersama Dirjen Gakkum Kehutanan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) sejak akhir Oktober hingga 3 Desember 2025.

INFO NEWS | BOGOR - Cerita aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bogor, seakan tidak ada habisnya. Himpitan ekonomi masyarakat pedesaan ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, dimanfaatkan oknum berkantong tebal alias pemodal untuk mengeruk batuan atau mineral mengandung emas di Kecamatan Nanggung dan Cigudeg, dengan cara ilegal tanpa memperdulikan keselamatan penambang maupun aspek lingkungan.

Alhasil, lokasi galian emas tanpa izin (PETI) menjamur di berbagai titik seperti di kawasan Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung hingga Gunung Guruh di Kecamatan Cigudeg, meliputi Desa Banyuwangi, Cirangsad dan Desa Sukaresmi. Aktivitas ilegal itu, terus berjalan ditengah upaya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian dan pemerintah.

Aneh bin ajaib, aktivitas para gurnadil yang selama bertahun-tahun seakan tidak bisa dikendalikan, tiba-tiba berhenti secara total sejak akhir Oktober hingga awal Desember 2025. Usut punya usut, tidak beroperasi aktivitas penambangan emas ilegal karena adanya operasi penindakan tambang ilegal oleh tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bersama Dirjen Gakkum Kehutanan dan Balai TNGHS di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

" Ini baru aktivitas lagi bang. Kami memilih tidak beroperasi atau Lockdown, karena ada operasi penindakan tambang emas ilegal oleh Satgas PKH Garuda di TNGHS," ungkap salah seorang pemilik lubang alias Bos Gurandil di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, yang namanya tidak bisa disebutkan (Indentitas di redaksi,red) saat dihubungi via selulernya, Senin 5 Januari 2026.

Ia juga menyebutkan, di Desa Bantar Karet ada sekitar 29 orang pemilik lubang galian emas tidak berizin. Dalam menjalankan kegiatan maupun upaya-upaya lain agar kegiatan bisa tetap berjalan, ada kordinator utama yang ditunjuk dan diberikan kepercayaan oleh para pemilik lubang untuk melakukan berbagai hal yang berkaitan dengan aktivitas penambangan emas.

" Hal apapun, saya dan rekan yang lain tentunya harus berkoordinasi dulu dengan Kang Jaro sebagai kordinator," kata dia lagi.

Pengamat Sosial sekaligus Praktisi Hukum, Nuryana SH berpendapat, ada sejumlah faktor yang membuat para pemodal atau bos gurandil  di Gunung Pongkor, menghentikan aktivitas ilegalnya ketika tim Satgas PKH Garuda menggelar operasi penindakan tambang emas ilegal di Tanam Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) apalagi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, merupakan area penyangga TNGHS. 

" Kehadiran tim Satgas PKH Garuda, jelas membuat bos gurandil pemilik lubang emas ilegal ketar-ketir karena takut menjadi target penindakan. Karena itu, memilih menghentikan kegiatan penambangan ilegalnya," kata Nuryana.

Hal tersebut muncul, kata dia lagi, karena tim gabungan Satgas PKH Garuda bertindak tegas dalam menegakkan hukum terhadap siapapun yang melanggar tanpa pandang bulu. Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa bagi bos gurandil untuk bisa berkompromi meski diyakini upaya itu tidak akan bisa dilakukan. 

" Kondisi ini memberikan gambaran hukum dalam menangani persoalan galian emas ilegal di Bumi Tegar Beriman, yakni penegakan hukum secara tegas oleh APH dan pemerintah daerah terhadap aktor utama penambangan emas secara ilegal tanpa bisa dipengaruhi relasi kuasa," jelasnya.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan dan siaran resmi pers bernomor SP.358/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025. Dirjen Gakkum Kehutanan bersama tim Satgas PKH Garuda melaksanakan operasi penindakan dan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) periode 1 di TNGHS wilayah Kabupaten Bogor, pada 28 Oktober hingga 6 November 2025, dan periode 2 di wilayah Kabupaten Sukabumi pada 18 s/d 28 November 2025 lalu disusul periode 3 di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada 3 Desember 2025.

Dari hasil operasi periode 1 dan 2 di TNGHS, Satgas PKH Garuda bersama Dirjen Gakkum Kehutanan melaksanakan penanganan atau penertiban 281 lubang PETI dan bangunan pengolahan emas berikut tenda penambang ilegal alias gurandil sebanyak 811 unit. Selain itu, Satgas PKH juga menyita 20.000 tabung besi atau geludung, berbagai mesin lainnya sebanyak 105 unit serta memutus 44 kabel instalasi jaringan PLN. Sementara periode 3, ditertibkan 55 lubang galian emas ilegal.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Lockdown Beroperasi Kembali, Satgas PKH Bikin Bos Gurandil di Bogor Ketar-Ketir

Trending Now