Serakahnya Oknum Pegawai KPP Madya Jakut Yang di OTT KPK

INFONEWS TV
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:11 WIB Last Updated 2026-01-11T07:32:26Z
Keterangan gambar: Aktivis anti korupsi dari Indonesia Morality Watch (IMW), Rudi Wahyudi, ikut menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu 10 Januari 2026. 


INFO NEWS | JAKARTA - Aktivis anti korupsi dari Indonesia Morality Watch (IMW), Rudi Wahyudi, ikut menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu 10 Januari 2026. 

Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pengurangan nilai kewajiban pajak, antara oknum pegawai KPP Madya Jakut dan PT Wanatiara Persada (WP) berhasil disita barang bukti senilai Rp6,38 miliar. Dalam konferensi pers yang disampaikan KPK, praktik suap alias komitmen fee antara oknum KPP Madya Jakut dengan PT WP senilai Rp 4 miliar.

" Belakang diketahui, sebelum di OTT petugas KPK dalam kasus PT WP ternyata oknum-oknum pegawai KPP Madya Jakut itu sudah menerima suap juga dari pihak lain, itu menunjukkan bukti keserakahan dalam merampok uang negara dari sektor pajak," kata Rudi, Minggu 11 Januari 2026.

Pria kelahiran 1978 itu, meminta petugas KPK menangkap juga pihak lain yang memberi suap atau terlibat dugaan tindak pidana korupsi dengan oknum pegawai KPP Madya Jakut yang di OTT dalam kasus pajak PT WP. Dia juga berpendapat, tidak menutup kemungkinan praktik merampok uang negara dari sektor pajak dengan modus sama terjadi di KPP lain di Indonesia.

" Pendapatan negara baik dari sektor pajak dan non pajak harus diselamatkan dari para perampok. Potensi terjadinya kebocoran pendapatan negara sektor non pajak, lebih tinggi daripada sektor pajak sehingga diperlukan peran semua pihak dan komitmen APH dalam pemberantasannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan, selain menetapkan 5 orang tersangka yang terdiri dari 3 orang pegawai KPP Madya Jakut sebagai penerima suap dan 2 orang pemberi suap dari PT Wanatiara Persada (WP), total barang bukti yang disita mencapai Rp6,83 miliar dengan rincian, uang tunai pecahan rupiah Rp793 juta, valuta asing 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram atau sekitar Rp 3,42 miliar.

" Suap yang diterima oknum pegawai pajak KPP Madya Jakut dari PT WP atau fee kepengurusan pengurangan nilai wajib pajak Rp4 miliar dan rencananya akan dibagikan ke sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sisanya merupakan pemberian alias suap dari pihak lain," jelas Asep Guntur dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Asep Guntur menjelaskan, dugaan suap terjadi setelah KPP Madya Jakut menemukan potensi kekurangan bayar pajak PT WP senilai Rp75 miliar, lalu pihak PT WP mengajukan sanggah karena dianggap ada perbedaan perhitungan. Dan disepakati kekurangan pajak senilai Rp23 miliar, dengan rincian Rp15 milar pajak dan Rp8 miliar merupakan fee kepengurusan pengurangan pajak tapi PT WP hanya menyanggupi fee kepengurusan Rp4 miliar.

Asep Guntur juga menuturkan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 tersangka sebagai penerima suap yakni, Dwi Budi Iswahyudi (DBI) sebagai Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) sebagai Kasie Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, dan Askob Bachtiar (ASB) Tim Penilai KPP Madya Jakut, dan 2 orang tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin (AKS) Konsultan Pajak PT WP, dan Stap PT WP Edy Yulianto (EY).

" Kasus ini sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Ke 5 tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK, untuk proses selanjutnya," tegasnya.

Berikut pasal-pasal yang ditetapkan KPK dalam kasus Pengurangan Nilai Pajak PT Wanatiara Persada yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakut;  Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023, sedangkan Dwi Budi Iswahyudi, Agus Syaifudin dan Askob Bachtiar dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serakahnya Oknum Pegawai KPP Madya Jakut Yang di OTT KPK

Trending Now