INFO NEWS | JAKARTA - Kasus pengurangan nilai wajib pajak PT Wantiara Persada (WP) yang melibatkan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, bergulir seperti bola salju menuruni bukit. Usai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kantor PT Wanatiara Persada (WP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pelaku lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan terus memburu pihak-pihak yang memiliki peran krusial dalam kasus pengurangan nilai wajib pajak PT WP. Ia juga mengatakan, penyidik telah mengantongi informasi dan bukti-bukti dari hasil penggeledahan di kantor DJP dan PT WP.
" Fokus penyidik tentunya 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari hasil penyidikan kami mengejar pihak lainnya yang memiliki peran krusial dalam perkara PT WP," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/1/2026).
Ia juga mengatakan, pada sisi PT Wanatiara Persada (WP) selaku wajib pajak yang harusnya memiliki kewajiban pajak Rp75 miliar kemudian berubah menjadi Rp15,7 miliar ditambah uang suap Rp4 miliar untuk fee kepengurusan pengurangan pajak alias di diskon hampir 80 persen, KPK tengah menelusuri pihak yang berperan dalam sistem manajerial alias direksi PT WP.
" Bagaimana uang Rp15,7 miliar untuk bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Rp4 miliar untuk kepengurusan pengurangan pajak atau suap alias fee itu bisa keluar?, tentu ada pihak yang berwenang dalam mengambil kebijakan di PT WP," imbuhnya.
Dari sisi petugas pajak, kata dia lagi, hasil penyidikan terjadi indikasi uang suap kepengurusan pengurangan nilai PBB senilai Rp4 miliar dari PT WP, dibagikan ke pihak-pihak pengambil kebijakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh pegawai KPP Madya Jakut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penggeledahan di kantor pusat DJP, tambahnya, diamankan sejumlah barang bukti termasuk valuta asing senilai SGD 8.000.
" Kemana aliran uang suap itu disalurkan, dan bagaimana mekanisme penghitungan atau penilaian pajak PT WP? Minggu depan, sejumlah saksi akan dipanggil untuk diperiksa. KPK akan konsisten serta professional dalam menangani perkara ini," jelas Budi Prasetyo.
Berikut kronologis terjadinya pengurangan nilai PBB PT Wanatiara Persada (WP) dan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Latar Belakang Kasus
1.PT WP, sebuah perusahaan tambang nikel, melakukan pemeriksaan pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun 2023. Hasil pemeriksaan menemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp75 miliar.
Negosiasi dan Kesepakatan Suap
1.Pejabat pajak menawarkan skema "All In" sebesar Rp23 miliar, dengan Rp8 miliar sebagai fee untuk petugas pajak.
2.PT WP menyanggupi pemberian suap Rp4 miliar.
3.Sebagai imbalannya, kewajiban pajak PT WP diturunkan menjadi Rp15,7 miliar, mengakibatkan potensi kerugian negara Rp59,3 miliar.
Operasi Tangkap Tangan
1. KPK melakukan penggerebekan pada Januari 2026 dan menetapkan 5 tersangka, termasuk pejabat pajak dan staf PT WP.
2. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia senilai Rp6,38 miliar.
3. KPK masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya pengurangan pajak di sektor lain.
Tersangka kasus suap pajak PT WP
1. Dwi Budi Iswahyudi,Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin,Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
3. Askob Bahtiar,Tim Penilai
4. Abdul Kadim Sahbudin,Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada
AR Sogiri

