Antara Tragedi dan Komedi, Siapa Relasi Kuasa Bos Gurandil di Gunung Pongkor Bogor?

INFONEWS TV
Senin, 26 Januari 2026 | 18:07 WIB Last Updated 2026-01-26T11:10:24Z
Keterangan Foto: Gambar Ilustrasi oknum elit pejabat

INFO NEW | BOGOR - Fenomena aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, akhir-akhir ini jadi sorotan karena insiden terbakarnya kayu penyangga L.700 PT Antam Tbk, yang menyebabkan 11 orang penambang emas ilegal atau gurandil jadi korban karena dikepung gas karbon monoksida (CO) saat tengah mencari batuan kuarsa mengandung emas dalam lubang ilegal.

Lantas, mengapa aktivitas penambangan emas liar itu seolah tidak bisa ditangani selama bertahun-tahun, meski kematian para gurandil terus terjadi akibat beraktivitas modal nekat tanpa mempedulikan aspek keselamatan saat di dalam lubang ilegal?

Pengamat Sosial, Reza Mahendra menilai,aktivitas penambangan emas secara ilegal di Gunung Pongkor Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, di area tambang bawah tanah yang dikelola PT Antam Tbk, dengan produksi emas 1 ton pertahun, merupakan bentuk kesenjangan sosial yang dipicu faktor kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan imbas dari pendidikan masyarakat yang tidak memenuhi standar.

" Ada ketimpangan antara pendapatan dengan kebutuhan ekonomi sehari-hari masyarakat disana. Minimnya peluang kerja, diperparah tingkat pendidikan yang tidak memenuhi standar kerja. Hal itu jadi penyebab utama adanya gurandil, artinya ada keterpaksaan untuk memenuhi pendapatan keluarga," ujar alumnus Universitas Pakuan (Unpak) Bogor itu, Senin 26 Januari 2026.

Dalam pemenuhan pendapatan itu, kata dia lagi, ada peran dari pihak yang berkontribusi secara besar dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Pongkor yakni pemodal yang berorientasi meningkatkan kekayaan tanpa memperdulikan aspek kemanusiaan hingga norma hukum. Praktik pertambangan ilegal itu terjadi selama bertahun-tahun, sambungnya, karena ada relasi kuasa dan perilaku korup dari oknum pemerintah hingga oknum aparat hukum.

" Bagi sebagian masyarakat disana, kehidupan dapat diartikan sebuah tragedi karena harus hidup miskin diatas sumber kekayaan alam berlimpah. Lain halnya pemodal atau bos gurandil pemilik lubang, bagi mereka kematian tragis para gurandil adalah sebuah pertunjukkan alias komedi dalam meningkatkan kekayaan," imbuhnya.

Ia juga berpendapat, relasi kuasa dianggap memiliki peran strategis agar bos galian emas ilegal bebas menjalankan aksinya, karena tanpa relasi itu akan muncul potensi hukum bagi pemodal. Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga diduga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar lokasi hingga pejabat elit di lingkungan pemerintah daerah.

" Relasi kuasa yang diperlukan oleh pemodal atau pemilik lubang ilegal yakni relasi di lokasi kegiatan, dan relasi elit pemerintah agar ancaman hukum tidak diberlakukan. Ada dugaan kedekatan baik secara politik maupun finansial antara pemodal dengan relasi kuasa," paparnya.

Kesenjangan sosial akibat ketidakadilan dan kesetaraan bagi masyarakat wilayah Barat di Bumi Tegar Beriman, masih kata dia, telah terjadi selama bertahun-tahun dan menjadi pemicu tuntutan pemekaran daerah menjadi daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat. Harusnya, ada solusi ekonomi secara berkelanjutan bagi warga yang berprofesi sebagai gurandil.

" Pemerintah harus mengambil kebijakan ekonomi untuk pemenuhan pendapatan para gurandil, dan peningkatan sarana prasarana pendidikan sehingga generasi mendatang memiliki kapasitas mencari lapangan pekerjaan. Dari aspek hukum, APH harus menegakkan hukum terhadap bos gurandil maupun oknum dibalik relasi kuasa," pintanya.

Pegiat Lingkungan sekaligus Peneliti dari KPKB, Zefferi, menyoroti hasil produksi PT Antam Tbk yang menghasilkan emas hingga mencapai 1 ton pertahun, ditengah kemiskinan masyarakat sekitar lokasi pertambangan. Seharusnya, tambah dia, pencapaian produksi hasil tambang berbarengan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Nanggung.

" Berapa jumlah penerima bansos dari pemerintah di Desa Bantar Karet dan desa lainnya yang berada di sekitar PT Antam Tbk? Amanat UUD Tahun 1945 Pasal 33 menyebutkan, bahwa kekayaan sumber daya alam dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat, tapi disana banyak penerima BLT bahkan ditemukan kasus gizi buruk alias Stunting," jelasnya.

Karena itu, Zefferi meminta, agar Kementerian ESDM, Kementerian BUMN hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melakukan evaluasi terhadap PT Aneka Tambang Tbk, Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor. Selain itu, dia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) menegakan hukum dengan sungguh-sungguh.

" Amanat UUD 1945 harus dijalankan. Tindak tegas aktor utama dibalik penambang emas ilegal sesuai hukum yang berlaku, meski ada relasi kuasa dari oknum elit pejabat," tegasnya.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Antara Tragedi dan Komedi, Siapa Relasi Kuasa Bos Gurandil di Gunung Pongkor Bogor?

Trending Now