| Keterangan Foto: Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI, Selasa 18 November 2025. Dalam penyampaiannya, Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bakal mengevaluasi kinerja Kapolsek dan Kapolres yang under performance atau yang belum memenuhi ekspektasi kinerja terutama dalam merespon aduan masyarakat. |
INFO NEWS | SUKABUMI - Masih berlangsungnya praktik penjualan obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sehingga meresahkan masyarakat terutama kaum Ibu terus menuai sorotan. Penyuluh anti narkoba dari Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN), Iman Sukarya, meminta aparat kepolisian segera merespon aduan masyarakat.
" Keresahan masyarakat akibat praktik jual beli obat keras golongan G di area ruko Griya Benda Asri Cicurug, harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai muncul asumsi publik bahwa pelaku kebal hukum? Tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini, itu perbuatan melawan hukum," kata Iman dalam menyikapi peredaran obat keras ilegal di Griya Benda Asri, Kamis 20 November 2025.
Ia juga mengingatkan, bahwa peredaran obat keras yang diedarkan secara ilegal merupakan ancaman serius yang berdampak luas pada kesehatan individu (pengguna,red), keamanan masyarakat dan stabilitas negara. Disisi lain, kata dia lagi, praktik itu menimbulkan keresahan, mengganggu ketertiban dan melemahkan struktur sosial.
" Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer bisa menimbulkan kecanduan, kerusakan organ tubuh hingga menyebabkan kematian. Pelaku penjual obat keras ilegal harus ditindak, sebagaimana diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan peraturan terkait lainnya," imbuh Iman Sukarya.
Lebih lanjut ia memaparkan, para penjual obat keras ilegal kerap memanfaatkan kondisi mental anak usia remaja dan kalangan pelajar yang masih labil dengan menjadikannya target penjualan atau konsumen sehingga mengancam masa depan bangsa.
" Ketergantungan yang timbul akibat penyalahgunaan obat keras, mendorong penggunaannya melakukan tindakan kriminalitas demi mendapatkan uang untuk membeli obat," paparnya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung di kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa 18 November 2025, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan maraknya sorotan masyarakat terhadap kinerja Polri terkait penegakan hukum, kekerasan, pungutan liar alias pungli hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan.
" Berdasarkan assesmen dan temuan riset hasil evaluasi internal Polri, mayoritas Kapolsek belum memenuhi ekspektasi kinerja. Dari 440 Kapolres, 36 Kapolres under performance dan kami akan evaluasi," ungkap Komjen Dedi Prasetyo.
Oleh karena itu, tambah Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, pihaknya akan segera melaksanakan perbaikan-perbaikan dari sisi meditrokrasi, pendidikan dan sebagainya, untuk menanggapi kritik publik serta memenuhi peningkatan kualitas layanan terutama adua masyarakat.
" Perintah Bapak Kapolri, untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat kami harus melakukan perbaikan-perbaikan," tegasnya.
AR Sogiri

