| Foto: Dok. (Joy/SC) Sopyan Saori, S.Pd. Kepala Desa Benjot saat diwawancarai awak media (18/11/2025). |
INFO NEWS | CIANJUR - Warga Desa Benjot Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur menuntut pertanggung jawaban penggunaan modal penyertaan BUMDes yang bersumber dari keuangan desa (DD) Dana Desa tahun anggaran 2025, hal tersebut disampaikan warga saat audiensi berlangsung pada Kamis, 13 November 2025.
Sebelumnya Ketua BUMDes mengatakan bahwa total modal penyertaan sebesar Rp. 204 juta, lalu sebesar Rp. 180 juta ia investasikan, dan sisanya digunakan untuk pembangunan kandang ayam, Ia juga mengakui bahwa dirinya telah menggunakan sebagian modal penyertaan tanpa izin resmi, dan ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga desa benjot.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Desa Benjot Sopyan Saori, S. Pd., memberikan penjelasan lengkap mengenai polemik yang mencuat, terutama soal sertipikat tanah yang diserahkan oleh Ketua BUMDes sebagai jaminan.
" Saat audiensi berlangsung terjadi gejolak, karena peserta mendesak agar ketua BUMDes segera mengembalikan uang yang telah digunakan," jelas Sopyan, Selasa (18/11/2025).
" Sambil menunggu pengembalian, warga masyarakat peserta audiensi meminta adanya jaminan berupa sertipikat tanah," terangnya.
Namun, tambah Sopyan, proses penyerahan sertipikat tanah tidak dilakukan pada hari yang sama, kemudian di sepakati pada hari Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
" Pada waktu itu Ketua BUMDes datang bersama perwakilan tim audiensi, di dampingi Kapolsek, Danramil, dan Camat Cugenang, sertipikat di titipkan kepada saya, dan saya pastikan sertipikat tersebut asli," bebernya.
Selanjutnya, Sopyan memastikan keaslian sertipikat tersebut setelah sebelumnya surat itu ditunjukkan kepada semua pihak yang hadir di ruangan sebelum ia menerima titipan jaminan
Lanjut Sopyan: " Nilai tanahnya saya kurang tahu, karena pasca gempa, harga tanah tidak ada standarisasi, jadi saya belum hafal dan tidak tahu pasti harga tanah tersebut," ujarnya.
" Sebelum audiensi terjadi pada hari Senin, kalau tidak salah, saya melakukan monitoring karena tidak ada perubahan pada bangunan BUMDes, maka saya mengeluarkan SP kedua yang diterima oleh Ketua BUMDes dan pengurus, setelah itu, saya langsung membuat surat ke Kecamatan agar membantu me- monitoring, evaluasi, serta audit BUMDes. Mungkin dari surat desa itulah kemudian camat membuat surat ke Inspektorat," bebernya.
Masih kata Sopyan. Kita menunggu instruksi BPD untuk melakukan musdesus. Kenapa musdes? Karena yang berhak menggelarnya adalah BPD.
" Hasil musdesus bisa saja berupa rekomendasi agar pemdes mencabut SK ketua BUMDes dan segera membentuk kepengurusan baru, dan itu kewenangan BPD untuk mengusulkan," terangnya.
" Saya menunggu surat dari BPD terkait pelaksanaan musdesus," tutupnya.
(Joy)

