Penerima Manfaat PIP di SDN Gunung Kembang Tunjuk Advokat dari Kantor Hukum Tegar Prayoga And Partner Sebagai Kuasa Hukum

INFONEWS TV
Sabtu, 08 November 2025 | 23:02 WIB Last Updated 2025-11-08T16:04:56Z
Foto: Dok. (Rafli) Penerima Manfaat PIP di SDN Gunung Kembang Tunjuk Advokat dari Kantor Hukum Tegar Prayoga And Partner Sebagai Kuasa Hukum.

INFO NEWS | CIANJUR - Setelah berteriak dua kali edisi di kolom pemberitaan media online tidak direspon pihak sekolah, puluhan orang tua penerima manfaat PIP di satuan pendidikan SDN Gunung Kembang Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur menunjuk Advokat Tegar Prayoga, S.H., sebagai kuasa hukum, untuk menindaklanjuti tuntutan orang tua penerima manfaat. Sabtu (8/11/2025).

Sebelumnya orang tua penerima manfaat melalui awak media pada hari Jumat, 10 Oktober 2025 mempertanyakan sebagian dana PIP yang bertahun- tahun belum mereka terima, Riki Nugraha selaku Kepala SDN Gunung Kembang mengatakan:

" Bukannya mau lepas tanggung jawab peristiwa yang terjadi bukan dijaman saya menjabat kepsek, saat dipimpin saya tidak ada masalah, meskipun dulu ada kebijakan pencairan kolektif, tapi saya tidak melakukannya, kebetulan pertama menjabat kepsek di SDN Gunung Kembang pada Juli 2023, dan itu terakhir kebijakan pencairan secara kolektif," ujarnya panjang lebar menggunakan bahasa Sunda.

" Upami anu 2022 kaitu mah mungkin harus konfirmasi ke kepala sekolahnya yang dulu." Katanya dalam dialek bahasa sunda.

Selanjutnya pada Kamis, 6 Nopember 2025 para orang tua penerima manfaat kembali mempertanyakan hak anaknya melalui awak media, Riki Nugraha selaku Kepala SDN Gunung Kembang yang saat itu sedang berada di Kantor Kordik Campaka mengatakan: 

" Untuk menjawab pertanyaan media, saya minta waktu untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada Bu Dewi selaku Kepala SDN Gunung Kembang sebelum saya, kalau dimasa saya insyaallah sudah saya salurkan dengan benar, nanti akang saya kabari lagi," ujar Riki menjawab pertanyaan awak media.

Masih dilokasi yang sama, Wira Ruhimat selaku Kordik Campaka saat di mintai tanggapannya terkait bantuan PIP di SDN Gunung Kembang yang kini dipersoalkan para orang tua penerima manfaat. Ia menjawab pertanyaan serius awak media sekenanya.

" Masalah PIP mah abdi teu apal, upami masalah ngusep abdi apal, jeujeur abdi se'eur, aralus dibumi," ujar Kordik Campaka.

Merasa diabaikan haknya para orang tua penerima manfaat PIP SDN Gunung Kembang resmi menunjuk pengacara Tegar Prayoga, S.H., dari kantor hukum Tegar Prayoga And Partner untuk menindaklanjuti keluhan orang tua penerima manfaat, yang sebelumnya pihak sekolah dalam menyikapi permasalahan tuntutan hak penerima manfaat seolah terkesan abai dan tidak penting.

Perwakilan orang tua penerima manfaat yang berinisial (AB) kepada awak media mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap sekolah dan koordinator pendidikan campaka yang menganggap persoalan ini remeh temeh.

" Meskipun permasalahan PIP ini sudah mencuat ke publik, pihak sekolah dan jajaran kordik slow respon," ujarnya.

" Sehubungan dengan itu maka kami para orang tua pada hari ini berkumpul musyawarah bersama, sepakat menguasakan permasalahan ini kepada bapak Pengacara Tegar Prayoga, S.H., dari Kantor Hukum Tegar Prayoga dan Partner sebagai Kuasa Hukum kami untuk menuntut hak kami yang tidak kami terima, apabila tuntutan hak kami tidak kami terima, silahkan permasalahan ini untuk dilanjut proses secara hukum," terangnya.

Setelah ditunjuk menjadi Kuasa Hukum orang tua penerima manfaat PIP di SDN Gunung Kembang. Tegar Prayoga, S.H., angkat suara:

" Sebagai Kuasa Hukum dari beberapa wali murid yang anaknya bersekolah di SDN Gunung Kembang, kami mendapatkan laporan adanya dugaan atau indikasi yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap penerima manfaat terkait haknya yang sampai saat ini belum mereka terima," ucapnya.

" Dana bantuan PIP dikucurkan Negara untuk membantu siswa yang ekonomi keluarganya lemah, untuk menekan angka putus sekolah, namun sangat di sayangkan di duga pihak SDN Gunung Kembang tidak menyampaikan amanahnya, sehingga di duga dana bantuan tidak sampai ke tangan penerima manfaat," bebernya.

Kami, lanjut Tegar Prayoga, S. H., selaku kuasa hukum sudah berbicara panjang lebar dengan klien kami, dan sepenuhnya mereka menyerahkan permasalahan ini untuk di tangani kami.

" Hari Senin mendatang. Kami akan mendatangi SDN Gunung Kembang untuk meminta pertanggungjawaban terkait belum diterimanya hak penerima manfaat, padahal dari Negara sudah digelontorkan kepada Penerima Manfaat," tandasnya.

" Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian bila nanti ditemukan dugaan tindak pidana, kami akan membuat laporan polisi, itu akan kami tempuh jika pihak sekolah tidak mengembalikan hak penerima manfaat yang belum diterima," tegasnya.

(Rafli)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penerima Manfaat PIP di SDN Gunung Kembang Tunjuk Advokat dari Kantor Hukum Tegar Prayoga And Partner Sebagai Kuasa Hukum

Trending Now