| Keterangan Foto : Penjual Obat keras secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri Desa Benda Kecamatan Cicurug. Keberadaannya meresahkan masyarakat dan dianggap menghambat program strategis Presiden Prabowo. |
INFO NEWS | SUKABUMI - Ditengah upaya Presiden Prabowo dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas dengan berbagai program strategis nasional untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, semakin menjamur dan memicu keresahan masyarakat.
Keresahan dari aktivitas penjual obat keras secara ilegal yang termasuk golongan psikotropika itu, terutama dialami kaum Ibu-ibu karena mayoritas pembelinya berusia remaja sehingga memicu kekuatiran anaknya menjadi korban.
" Saya merasa kuatir anak saya jadi korban peredaran obat keras yang dijual bebas begitu saja. Penjual obat itu, mengancam masa depan anak-anak remaja yang merupakan generasi penerus bangsa," keluh Rohani (41) warga asal Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Sabtu 8 November 2025.
Ibu tiga anak ini menuturkan, salah satu penjual obat keras ilegal di Desa Benda berlokasi di area ruko Griya Benda Asri secara terbuka dan berlangsung sejak lama. Setiap hari, kata dia lagi, anak-anak usia remaja dan dewasa hilir mudik membeli obat secara bebas.
" Di area ruko Griya Benda Asri, penjual obat keras melayani pembeli hingga malam hari. Anehnya, kenapa dibiarkan oleh pemerintah setempat hingga aparat maupun intansi terkait?," kata dia lagi.
Ironisnya, dari hasil penelusuran lapangan, belakangan diketahui peredaran obat keras golongan G yang dijual secara ilegal di area ruko Griya Benda Asri dikendalikan seorang perempuan berinisial RST. Selain di Griya Benda Asri, penjual obat keras juga bebas melayani pembeli di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu seberang wisata Taman Angsa tepatnya di jalur alternatif Cicurug.
" Iya pak di warung kelontong itu memang menjual obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Eximer. Kalau pembelinya, itu memang anak-anak remaja tapi ada juga yang sudah berusia dewasa," ujar Ridwan salah seorang warga Desa Tenjo Ayu.
Penjual obat keras secara ilegal lainnya, juga diketahui menjual barang dagangannya di area stasiun Cicurug yang berjarak tidak jauh dari kantor Polisi. Disana, penjual memanfaatkan bangunan bekas pos keamanan alias security stasiun untuk melayani pembeli obat-obatan seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya.
" Bangunan bekas pos keamanan stasiun itu dijadikan lokasi transaksi obat-obatan golongan G. Kalau penjualnya saya tidak tahu, tapi setiap hari ada pembeli yang datang biasanya mengendarai motor," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.
Maraknya aktivitas penjualan obat keras golongan G secara ilegal di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dr. Lusiana, salah seorang pakar kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Ia menekankan, bahwa peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat Indonesia terutama kalangan remaja karena berpotensi menyebabkan berbagai dampak negatif bagi penggunanya.
" Obat-obatan tersebut sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kerusakan organ permanen, keracunan bahkan kematian jadi harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam pemberantasannya," jelas dr. Lusiana via selulernya.
Ia juga mengatakan, peredaran obat keras golongan G secara ilegal tidak disertai informasi dosis yang benar, dan mengkonsumsi obat dalam dosis tidak sesuai dapat menggangu fungsi vital tubuh seperti suhu, denyut nadi, sistem pernafasan dan tekanan darah. Selain itu, paparnya, obat keras seperti Tramadol dan Eximer bisa menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis.
" Penjualan obat keras secara ilegal merupakan tindakan malpraktik dan melanggar hukum. Jika melihat risiko bagi kesehatan akibat mengkonsumsinya dan mayoritas pembeli berusia remaja, peredaran obat keras secara ilegal akan menghambat program strategis Presiden Prabowo dalam upaya melahirkan generasi bangsa yang sehat dan cerdas untuk menyongsong Indonesia Emas pada 2045 mendatang," paparnya.
Dr Lusiana mengajak semua pihak untuk mendukung program mulia yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam membangun generasi penerus bangsa. Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa, maka pencegahan dan pemberantasan obat keras ilegal dan narkotika menjadi tanggung jawab bersama.
' Kita harus melindungi generasi muda dari ancaman penjual obat keras ilegal dan narkotika. Pemerintah daerah hingga tingkat Desa, Kemenkes, BPOM dan aparat kepolisian tidak boleh membiarkan generasi bangsa terancam masa depannya akibat praktik ilegal tersebut,' tegasnya.
RFS

