Foto: Dok. (Rafli) Carut Marut Pengelolaan PIP di SDN Sukajadi Campaka: Mulai dari Minimnya Transparansi hingga Praktik Pemotongan yang Memberangkatkan Penerima Manfaat. |
INFO NEWS | CAMPAKA - Penyaluran dan pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Sukajadi Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur di keluhkan orang tua penerima manfaat, menurut mereka pengelola PIP di satuan pendidikan tersebut tidak transparan, sehingga banyak muncul kasus dana PIP tidak sampai kepada penerima manfaat, selain itu ada juga praktik pemotongan yang besarannya sangat memberatkan penerima manfaat.
Hal tersebut menggambarkan carut marutnya pengelolaan dan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar di wilayah cianjur selatan.
Seperti yang dikeluhkan oleh salah satu perwakilan orang tua penerima manfaat PIP (NN) Nama jelas ada di redaksi, ia menjelaskan, (DN) anaknya sebagai peserta di SDN Sukajadi, yang mendapat dana bantuan PIP selalu mengalami pemotongan.
" Setiap ada pencairan dana bantuan PIP, hak anak saya tersebut selalu kena potong sebesar Rp. 150.000,- dari Rp. 450.000,- hak anak saya cuma terima Rp. 300.000,-" jelasnya. Senin (6/10/2025).
Apakah potongan tersebut hanya berlaku kepada anak NN? tanya awak media.
" Kalau untuk keseluruhan yang tercatat di aplikasi sipintar saya juga kurang tahu pasti, tapi yang ada disini, yang hari ini berkumpul disini mengalami hal serupa," jawabnya.
Apakah pernah ditanyakan kepada pengelola PIP di SDN Sukajadi, untuk apa pemotongan PIP yang Rp. 150.000,- itu? kejar awak media.
" Menurut mereka... alasannya, katanya sih untuk pembangunan sekolah," jawabnya.
Bahkan, lanjut NN, ada penerima manfaat yang menerima Rp. 900.000,- dipotong Rp. 250.000,-.
" Si penerima manfaat PIP hanya menerima sisanya sebesar Rp. 650.000,-" ungkapnya.
Masih dilokasi yang sama (DN) Nama lengkap ada di redaksi, orang tua penerima manfaat lainnya ikut buka suara.
" Setelah mengecek langsung di aplikasi sipintar, saya kaget! ternyata anak saya setiap tahunnya mendapatkan bantuan PIP, artinya di aplikasi sipintar tercatat 6 kali mendapat bantuan, namun yang kami terima cuman 3 kali, itupun kena potong setiap pencairannya Rp. 150.000,-" terang DN.
" Pemotongan itu katanya wajib untuk pembangunan sekolah," Imbuhnya.
Mendapat pengakuan yang memprihatinkan dari para orang tua penerima manfaat, awak media segera mendatangi SDN Sukajadi untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Sekolah dan Pengurus PIP.
Sesampainya di sekolah sayang sekali Kepala Sekolah sedang ada kegiatan diluar sekolah, awak media diterima Deni selaku Operator SDN Sukajadi Campaka, awak media setelah menyampaikan kembali keluh kesah para orang tua penerima manfaat, operator sekolah mengadakan.
" Betul, pada saat itu memang ada pemotongan dana bantuan PIP sebesar Rp. 150.000,- pada waktu pencairan," akunya. Selasa (7/10/2025).
" Tapi, itu semua atas dasar kesepakatan antara pihak sekolah dan komite, itu terjadi di tahun 2023 ," terangnya.
Selain keluhan pemotongan, para orang tua penerima manfaat juga mengeluhkan adanya ketidak transparanan pengelola PIP di SDN Sukajadi, imbasnya penerima manfaat tidak menerima haknya secara utuh, yang tercatat di aplikasi sipintar mendapat 6 kali, namun katanya baru menerima 3 kali, kenapa bisa terjadi hal seperti itu? tanya awak media.
" Kalau untuk kebolongan haknya yang tidak keterima saya akan kordinasi dulu dengan kepala sekolah, karena pada hari ini kebetulan kepala sekolah ada acara di SDN 3 campaka," jawabnya.
Jadi untuk keputusan, tambah Deni, beliau (Kepala sekolah- red) yang akan menjelaskan,.
" Dan untuk hal kebolongan saya akan cek dulu data penerimaan siswa program PIP," sambungnya.
Permasalahan PIP di SDN Sukajadi Campaka mencuat setelah para orang tua penerima manfaat mengecek sendiri penerimaan dana bantuan PIP di aplikasi sipintar.
Sebelumnya, Ruhli Solehudin, S. Ag. M. Si. Kadisdikpora Kabupaten Cianjur di konfirmasi awak media dalam suatu momen di pendopo Kabupaten Cianjur, terkait dugaan penyelewengan dana bantuan PIP menegaskan.
" Yang pasti dana yang diselewengkan harus dikembalikan kepada yang berhak," tandasnya.
Sambung Ruhli; " Selain dari pengembalian ada juga sanksi sanksi lainnya, salah satunya jika terbukti yang bersangkutan di kenakan sanksi penurunan jabatan," tegas Ruhli.
" Tentu saja sebelum dijatuhkan sanksi terhadap oknum, terlebih dahulu kita melakukan penelusuran, termasuk penelusuran ke Bank Himbara, nanti ketahuan seperti apa permasalahannya," terang Ruhli.
Rafli