Tambang Di Bogor Ditutup, PETI H Bontot Cs Di Tanjakan Kesik Sukabumi Bebas Beroperasi? Pengamat: Budaya Transaksional Lemahkan Penegakan Hukum

INFONEWS TV
Selasa, 30 September 2025 | 14:44 WIB Last Updated 2025-09-30T07:47:24Z
Keterangan Foto : Gambar Ilustrasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Sukabumi aktivitas PETI berjalan seolah kebal hukum sehingga menuai sorotan tajam berbagai pihak.

INFO NEWS | SUKABUMI - Ditengah penolakan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang dan Tenjo,Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM menegaskan kembali komitmennya menutup sementara kegiatan 26 perusahaan tambang di Kabupaten Bogor demi keselamatan dan kemaslahatan rakyat di Bumi Tegar Beriman sebagaimana tertuang dalam bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Dukungan pun mengalir deras atas sikap KDM yang juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang. Fakta terbalik justru terjadi di Kabupaten Sukabumi tempatnya di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan. Disana, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibiarkan bebas beroperasi meski mengancam lingkungan dan keselamatan warga termasuk para penambang.

" Saya berdiri diatas kepentingan masyarakat, mari kita bersama-sama menjaga alam dan lingkungan. Kami ingin proses pembangunan infrastruktur berjalan secara berkelanjutan,' jelas Gubernur KDM dalam keterangannya terkait penutupan sementara 26 perusahaan tambang di Bogor.

Pengamat Hukum sekaligus Alumnus dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Andika Pakpahan memberikan catatan penting. Menurut dia, diperlukan kolaborasi antar lembaga pemerintah, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintahan daerah untuk mengawasi dan menindak pelaku PETI di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Sukabumi.

" Kegiatan PETI merupakan pelanggaran hukum serius. APH harus bertindak, pemilik lahan dan pengelola atau penyandang dana bisa dikenai pidana serta tidak ada istilah kebal hukum di Republik Indonesia," kata Andika, Selasa 30 September 2025.

Ia juga meminta, agar aparat kepolisian dan instansi terkait tidak menjadikan pekerja tambang sebagai tersangka dalam kasus PETI karena dianggap tidak adil jika suatu bentuk mencari mata pencaharian tetapi berakibat fatal hukumnya. Harusnya, kata dia, APH mengambil segi preventif hukum dalam menentukan tersangka pada kasus PETI yakni menetapkan pengelola, koordinator hingga pemilik modal sebagai tersangka.

" Pemilik lahan, kordinator atau pengelola dan pemilik modal adalah aktor utama praktik PETI. Artinya, tindakan hukum harus dikenakan terhadap mereka," imbuhnya.

Andika juga menekankan bahwa Republik Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Disamping itu, hukum hadir dengan fungsi utama mengatur tata pergaulan sosial agar kehidupan berjalan dengan tertib dan adil.

"  APH diharuskan menindak RHT alias H Bontot Cs dalam aktivitas PETI di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Sukabumi dan menyidik sejauh mana perannya, juga mengungkap pihak-pihak yang berada dibelakangnya," tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, aturan hukum yang tertuang dalam perundang-undangan di Indonesia sudah lengkap, namun yang menjadi persoalan utama adalah penegakan hukum dirasakan masih lemah dan tidak konsisten. Pemicunya, rakyat yang memiliki kepentingan atau mengalami proses hukum sering ikut andil dalam kebobrokan penegakan hukum dengan cara merusak integritas aparat penegak hukum melalui praktik suap.

" Tradisi atau budaya transaksional agar tidak mendapat sanksi hukum menjadi akar lemahnya penegakan hukum. Sistem hukum yang seharusnya jadi penegak keadilan berubah menjadi sarang korupsi dan ketidakadilan," paparnya.

Sementara itu, RHT yang akrab disapa H Bontot meski awalnya mengakui sebagai salah satu pengelola PETI di Tanjakan Kesik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan Sukabumi tiba-tiba berdalih bukan pengelola seraya mengirimkan nomor kontak handphone 085864555XXX seorang awak media berinisial WI untuk berkoordinasi. Belakangan diketahui, H Bontot Cs merupakan PETI jaringan H Mis.

" Saya bukan pengelola, silakan hubungi WI untuk koordinasi kalau saya sih gimana baiknya pak," ujar H Bontot via selulernya.

Untuk diketahui, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI tahun 2025 di Gedung Nusantara, Komplek Perlemen Jakarta pada Jumat 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menindak tambang ilegal dan telah mengantongi data tambang ilegal dari aparat hukum. Hal itu, ditegaskan kembali Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam keterangan resminya.

" Presiden Prabowo menegaskan perlunya penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Penegakan hukum dijalankan tanpa pandang bulu," tandas Menteri Bahlil.

IL/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tambang Di Bogor Ditutup, PETI H Bontot Cs Di Tanjakan Kesik Sukabumi Bebas Beroperasi? Pengamat: Budaya Transaksional Lemahkan Penegakan Hukum

Trending Now