Dijaminkan Biong Tanah, 2 Desa Di Bogor Disita Satgas BLBI dan Bakal Dilelang, KDM: Itu Harusnya Kewenangan Bupati

INFONEWS TV
Selasa, 23 September 2025 | 18:46 WIB Last Updated 2025-09-23T11:50:17Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Plang penyitaan Satgas BLBI yang terpasang di sejumlah lokasi di Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Saat ini, lahan yang disita dalam proses menuju lelang.

INFO NEWS | BOGOR - Ribuan Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dilanda keresahan. Lahan pertanian berikut rumah yang mereka huni turun temurun tiba-tiba disita serta akan dilelang. Padahal tak satupun warga pernah merasa menjual, apalagi mengajukan pinjaman ke Bank.

Usut punya usut, ternyata dua desa tersebut yakni Desa Sukamulya dan Desa Sukaharja menjadi objek penyitaan Satgas BLBI atas nama terpidana Lee Darmawan alias Lee Chian Kiat belakang diketahui sebagai Direktur Bank Perkembangan Asia (BPA). Pantauan dilokasi, terpasang sejumlah plang bertuliskan: 

" Tanah dan/Bangunan Ini Dirampas/Disita Oleh Negara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1622 K/PID SUS/1991 Tanggal 1 Maret 1992 Atas Nama Terpidana Lee Dharmawan K.H alias Lee Chian Kiat dan berada dalam Pengawasan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Akan Dilelang".

Hasil penelusuran, pada tahun 1983 terjadi akad pengajuan pinjaman dengan jaminan senilai Rp850 juta. Yang mengajukan, yakni M Madrawi selaku mandor atau pimpinan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu kepada Lee Chian Kiat selaku Direktur Bank Perkembangan Asia. Dalam pengajuan itu, M Madrawi menjaminkan surat-surat tanah berupa girik seluas 406 hektar di Desa Sukaharja dan Sukamulya.

" Saya tidak pernah menjual, menggadaikan apalagi menjadikan agunan dalam proses pengajuan pinjaman ke pihak manapun tanah berikut rumah, tapi tiba-tiba disita dan akan dilelang? Ini bentuk kedzaliman terhadap rakyat," kata Rojak (58) warga asal Desa Sukaharja.

Senada dilontarkan Maemun (50) warga lainnya asal Desa Sukamulya. Ia menuturkan, pada tahun 2022, dirinya memperoleh informasi bahwa lahan pertanian dan rumahnya akan disita karena jadi objek jaminan dalam kasus BLBI bersama sejumlah warga lainnya. 

" Kami tidak menyangka tanah, rumah dan kebun akan disita karena tidak pernah menjual apalagi menjaminkan kemanapun. Saat dicek ke kantor desa, informasi itu memang benar dan beberapa hari kemudian ada pemasangan plang penyitaan," kata dia.

Ia pun bersama beberapa warga lainnya, mencoba mencari kejelasan terkait kasus BLBI di desanya yang tiba-tiba mencaplok lahan dan rumah yang dihuninya sejak lahir. Diketahui, tambah Ibu empat anak itu, girik tanah milik orang tuanya tersebut dijadikan agunan alias jaminan pinjaman uang ke Bank oleh seseorang bernama Madrawi.

" Lahan pertanian dan rumah, itu warisan dari orang tua dan sekali lagi saya tegaskan tidak pernah dijual, digadaikan apalagi dijadikan jaminan pinjaman. Dari penuturan warga lainnya, Madrawi itu seorang mandor dan biong tanah juga sudah meninggal, terus bagaimana nasib kami?," keluhnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Adi Susanto mengatakan, tidak semua lahan di Desa Sukaharja yang menjadi objek penyitaan kasus BLBI atas nama terpidana Lee Chian Kiat, akan tetapi sejak tahun 2022 Satgas BLBI memblokir semua proses administrasi pertanahan sehingga berimbas terhadap pelayanan bidang pertanahan.

" Semua yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di Sukaharja di blokir, jadi pelayanan tidak bisa dilakukan. Padahal, tidak semua lahan di desa ini jadi objek sita kasus BLBI. Informasinya, memang akan dilelang dan terjadi keresahan warga karena tidak merasa menjual atau melakukan pinjaman," jelasnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, menyebutkan akan terlibat dalam upaya penyelesaian dua desa di Bogor yang terancam disita karena menjadi jaminan bank yang saat ini masuk dalam proses lelang. Menurut KDM, urusan aset desa sebenarnya terdatanya di daerah, dimana seluruh kewenangannya berada di bawah Bupati/Wali Kota dan tidak ingin kasus ini terulang.

 "Iya, itu kan karena kasus BLBI ya, besok saya ke sana. Pokoknya kan itu aset desa, aset masyarakat nanti saya akan bicarakan dengan pihak perbankannya berarti kan ada prosedur yang salah dalam memberikan jaminan," tegas KDM, Selasa 23 September 2025.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dijaminkan Biong Tanah, 2 Desa Di Bogor Disita Satgas BLBI dan Bakal Dilelang, KDM: Itu Harusnya Kewenangan Bupati

Trending Now