INFONEWS | GARUT - Kasus dugaan praktik pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Garut oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan (Disdik) Garut berdalih uang pelicin agar mendapatkan bantuan revitalisasi, menuai sorotan.
Ketua Indonesia Morality Watch (IMW) DPD Jawa Barat, Edwar mendesak aparat kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Garut mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku segera diproses hukum.
Ia juga mengaku prihatin atas perbuatan oknum terduga pungli karena merupakan insiden buruk ditengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Tak hanya itu, Edwar juga meminta para pengelola lembaga PAUD untuk tidak memberikan uang pelicin karena bisa terjerat hukum.
" Polda Jawa Barat dan Kejaksaan harus turun mengusut kasus ini, jangan sampai terulang apalagi sampai oknum pelaku bebas dari jeratan hukum. Ini jelas mencoreng dunia pendidikan, Disdik harus juga harus bertindak jangan berdiam diri lalu memberikan keterangan tidak tahu?," ungkap Edwar, Selasa 19 Agustus 2025.
Ia juga mengatakan, permintaan dana sebesar 15 persen dari total bantuan yang diterima adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
" Ancaman pidana bagi pelaku bisa diatas 5 tahun penjara. Apalagi permintaan itu diketahui melalui seluler jadi polisi bisa dengan mudah melacak terduga pelaku," kata dia lagi.
Untuk diketahui, program Revitalisasi Satuan PAUD Tahap 2 Tahun 2025 merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Di Garut, beberapa sekolah tingkat Taman Kanak-kanak (TK) seperti TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah termasuk dalam daftar penerima. Nilai bantuan bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp400 juta, tergantung paket pembangunan yang didapat.
Ironisnya, di tengah proses pembangunan yang sedang berlangsung, pihak sekolah tiba-tiba dihubungi oleh seseorang dari Dinas Pendidikan Garut. Oknum tersebut meminta agar sekolah menyetorkan uang sebesar 15 persen dari total bantuan.
" Saya dihubungi seseorang yang mengaku dari Disdik dan diminta menyetor uang sebesar 15 persen dari bantuan yang diterima. Karena menerima bantuan Rp200 juta, jadi harus setor senilai Rp15 juta kalau tidak maka tidak akan menerima lagi bantuan nantinya," ungkap salah seorang pengelola pendidikan Kelompok Bermain (Kober) yang enggan namanya disebutkan.
Dikonfirmasi melalui selulernya, Plt Kepala Bidang Dikmas pada Dinas Dinas Pendidikan Garut, Iyan mengaku kasus dugaan pungli tersebut mulai digarap aparat penegak hukum. Ia menuturkan, aparat kepolisian dari Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Garut sudah melakukan penyelidikan.
" Iya sudah pak, dari Polda dan Kejaksaan telah turun ke lembaga dan nanti penyelidikan menjadi kewenangan APH," singkatnya.
AR Sogiri