Keterangan Foto : PT Balaraja Barat Indah (BBI) Produsen Minuman Keras Kawa-Kawa Dianggap Ulama Serang Telah Mengkhianati Komitmen Karena Produk Haramnya Beredar Dimasyarakat. Selain itu, Warga Desa Nambo Udik Mempertanyakan Dana TJSL Dari Perusahaan Yang Diduga Mengalir Ke Kepala Desa Tapi Tidak Diterima Warga. |
INFO NEWS | SERANG - PT Balaraja Barat Indah (BBI) yang berlokasi di Kawasan Industri Moderen, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, kembali menuai sorotan. Produsen minuman beralkohol (minol) Kawa-kawa itu, disebut telah mengkhianati Ulama hingga Bupati Serang karena hasil produksinya beredar di Kabupaten Serang meski ada larangan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.
Selain maraknya peredaran minol Kawa-kawa di Kabupaten Serang yang dikecam ulama, masyarakat Desa Nambo Udik mempertanyakan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dana partisipasi alias bentuk kepedulian PT BBI untuk masyarakat sekitar yang diduga disalurkan melalui pemerintah desa tapi tidak dirasakan warga Desa Nambo Udik.
" Bentuk kepedulian PT BBI untuk lingkungan tidak pernah saya terima atau rasakan. Informasi yang beredar di warga, bantuan itu disalurkan melalui desa," ungkap NU (39) salah seorang warga Nambo Udik, Senin 16 Juni 2025.
Ia juga menuturkan, keberadaan PT BBI sempat memicu gelombang penolakan dari para Ulama Banten dan masyarakat karena memproduksi minuman keras Kawa-kawa yang mengandung alkohol hingga 19,5 persen, sehingga dianggap bertolak belakang dengan kearifan lokal dan mayoritas penduduk di Kabupaten Serang adalah muslim.
" Aksi penolakan beroperasinya PT BBI terjadi pada 2024. Gelombang penolakan, bukan hanya dari masyarakat sekitar tapi para Ulama Banten," tuturnya.
Dalam kesepakatan dengan para Ulama dan tokoh masyarakat, tambahnya, PT BBI berkomitmen untuk tidak memasarkan hasil produksinya di wilayah Propinsi Banten khususnya di Kabupaten Serang. Temuan miras Kawa-kawa di sejumlah lokasi dalam razia Satpol-PP, akan memicu gelombang aksi kembali bahkan aksi diprediksi akan lebih besar dari sebelumnya.
" Temuan itu jelas merupakan pelanggaran terhadap komitmen bersama, apalagi masyarakat tidak merasakan dampak positif atas keberadaan PT BBI selain tenaga kerja yang jumlahnya tidak signifikan," kata dia.
Ketua MUI Kabupaten Serang, H.TB. Khudori Yusuf mengaku miris dengan temuan miras Kawa-kawa disejumlah toko jamu dan minuman di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Ia menegaskan, beredarnya minuman haram itu sebagai bentuk pengkhianatan PT BBI terhadap kesepakatan dengan masyarakat dan Ulama juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
" Pemkab Serang harus bertindak tegas, kepada penjual apalagi produsen minuman haram itu (PT BBI,red) sebelun umat Islam di Serang bertindak.Beredarnya miras Kawa-kawa di Kabupaten Serang tidak bisa ditolerir, ini bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat, Ulama hingga Pemerintah daerah," ujar H.TB. Khudori Yusuf dalam keterangannya.
Menurut H.TB Khudori, hingga saat ini umat muslim di Kabupaten Serang masih menghormati pemerintah dan instansi terkait. Meski begitu, kesabaran Umat ada batasnya atas peredaran miras Kawa-Kawa yang secara tegas dilarang oleh syari'at Islam dan juga Peraturan Daerah (Perda). Artinya, jangan tunggu umat muslim di Serang bergerak.
" Kedepannya bisa saja massa bergerak, jadi Satpol-PP dan instansi terkait harus bertindak tegas dan cepat jangan sampai miras Kawa-kawa dan lainnya beredar di Kabupaten Serang," kata dia.
Ditemukan puluhan botol miras kawa-kawa beredar di Kabupaten Serang, dibenarkan Kabid Trantib Kabupaten Serang, Yagi Susilo. Ia menjelaskan, dalam kegiatan razia pada Selasa 27 Mei 2025 di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Waringinkurung, didapati puluhan botol miras Kawa-kawa yang dijual di warung-warung atau toko jamu.
" Di Jalan Lingkar Selatan banyak ditemukan miras Kawa-kawa, untuk razia di Lingkar Timur masih tahap kordinasi untuk waktu pelaksanaannya," jelas Kabid Trantib Kabupaten Serang.
Kades Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Juhri Amaludin, dikonfirmasi via selulernya terkait dana partisipasi atau TJSL dari PT SBI untuk lingkungan, peredaran miras Kawa-kawa hingga rencana aksi warga serta kekecewaan Ulama atas pengkhianatan PT BBI terhadap komitmen tidak mengedarkan Kawa-kawa di Kabupaten Serang enggan berkomentar banyak.
" Wlkm salam wrb, maaf pak saya masih ada rapat," singkat Kades Juhri.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak PT Balaraja Barat Indah produsen minuman Kawa-kawa terkait beredarnya hasil produksi yakni minuman beralkohol Kawa-kawa di Kabupaten Serang meski telah ada kesepakatan dengan masyarakat, Ulama Banten hingga Pemkab Serang.
AR Sogiri