Keterangan Foto: Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum di Desa Pandansari Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor diduga masih melakukan penahan Ijazah siswa didik, meski sejumlah larang sudah dikeluarkan termasuk putusan MK. |
INFO NEWS | BOGOR - Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar atau sederajat baik negeri maupun swasta alias gratis tanpa ada pungutan sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 di Bumi Tegar Beriman, belum dirasakan oleh masyarakat. Buktinya, penahanan ijazah berdalih tunggakan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Miftahul Ulum Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, masih terjadi.
Ironisnya, upaya orang tua siswa yang belakangan diketahui berpenghasilan rendah untuk mencicil tunggakan selama anaknya bersekolah MI Miftahul Ulum agar bisa memperoleh ijazah mengingat dokumen tersebut dibutuhkan sebagai syarat administrasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak membuahkan hasil.
" Ijazah anak saya masih di tahan pihak sekolah. Saat ini, anak saya sudah kelas VII (tujuh) di SMP Swasta Ciawi dan dokumen itu diperlukan guna melengkapi administrasi," ungkap Herman (47) orang tua siswa yang ijazah anaknya ditahan pihak sekolah, Selasa 3 Juni 2025.
Ia juga mengaku, upaya mencicil tunggakan sudah dilakukan namun pihak sekolah masih belum menyerahkan ijazah anaknya. Warga asal Desa Pandansari itu menambahkan, dari total tunggakan senilai Rp1,2 juta saat ini hanya tersisa Rp600 ribu.
" Saya sudah ke sekolah minta kebijakan agar ijazah diserahkan untuk kepentingan administrasi di sekolah anak saat ini, tapi tetap tidak dipenuhi. Sebagai masyarakat miskin, saya harus bagaimana?," keluhnya.
Menyikapi itu, aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Yoga Ariananda, meminta pihak sekolah MI Miftahul Ulum segera menyerahkan seluruh ijazah siswa yang ditahan selama ini dengan dalih apapun. Yoga juga meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hingga Kementerian Agama (Kemenag) yang notebenenya lembaga negara hadir dalam kasus-kasus penahanan ijazah.
" Tidak ada alasan ijazah siswa didik ditahan pihak sekolah, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tidak bisa ditawar dan mengikat secara hukum, putusan itu langkah maju dalam menjamin hak pendidikan bagi Rakyat Indonesia," kata Yoga.
Ia menegaskan, jika persoalan kasus penanganan ijazah di Bumi Tegar Beriman khususnya di MI Miftahul Ulum Pandansari Ciawi tidak terselesaikan maka GMPRI akan menyurati Ombudsman RI hingga menggelar aksi dipusat pemerintah Cibinong juga kantor Kemenag Kabupaten Bogor.
" Kami akan lakukan aksi nyata, sebagai bentuk advokasi terhadap masyarakat," tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi pihak MI Miftahul Ulum kaitan penahanan ijazah siswa di sekolah milik Yayasan Pendidikan Al-rahman itu. Dikonfirmasi via WhatsApp messenger, bendara sekolah Lina enggan menjawab konfirmasi awak media secara utuh.
" Maaf dengan siapa? Atas nama siapa anaknya?," singkat Lina yang belakangan diketahui merupakan istri Kepala sekolah (Kepsek) MI Miftahul Ulum.
AR Sogiri