Rokok Ilegal Marak Di Kecamatan Caringin, Negara Dirugikan Rp97,81 Triliun pada 2024, IRC Minta APH Bertindak Tegas

INFONEWS TV
Selasa, 03 Juni 2025 | 00:13 WIB Last Updated 2025-06-02T17:18:48Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Kemasan rokok yang diduga tanpa cukai.

INFO NEWS | BOGOR - Tren pengkonsumsi rokok pada masyarakat disebut bergeser sehingga diduga menaikan peredaran rokok non cukai alias ilegal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sepanjang 2024 peredaran rokok ilegal mencapai 95,44% sehingga praktik ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp97,81 triliun.

Maraknya peredaran rokok ilegal di Bumi Tegar Beriman, terjadi di sejumlah wilayah. Di Kecamatan Caringin misalnya, penjual rokok ilegal bebas memasarkan dagangannya di warung-warung kelontong hingga dijual secara langsung. Praktik ini diduga dikendalikan distributor besar yang sengaja memasok barang ilegal tersebut ke pengecer.

" Saya jualan rokok sudah beberapa bulan ini, kalau pasokan barangnya dari seseorang berinisial RDA dari Pasir Muncang," ujar salah seorang pemilik toko di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin yang enggan menyebutkan namanya, Senin 2 Juni 2025.

Perempuan beranak satu yang belakangan diketahui memiliki suami bernama Deni itu menambahkan, penjual rokok ilegal di wilayah itu memang tidak sedikit. Cara menjualnya, kata dia lagi, melalui toko atau kios sembako tapi ada juga yang dijual secara langsung. 

" Ada beberapa kios yang jual, tapi ada juga warga menjualnya secara langsung ke pembeli yang mayoritas tetangga rumahnya," kata dia lagi seraya memperlihatkan beberapa bungkus rokok ilegal merk Humer isi 20 batang

Ditempat yang sama, salah seorang pembeli bernama Ade (47) mengaku, dirinya beralih dari rokok legal ke rokok ilegal alias non cukai karena ada perbedaan harga yang signifikan. Langkah itu diambil, seiring terpuruknya perekonomian sejak terjadi wabah Covid beberapa tahun lalu. 

" Ini kios pak Deni, memang saya sering beli rokok non cukai disini. Sebungkus rokok dibandrol harga Rp13 ribu, jadi tidak terlalu menguras keuangan," kata Ade sat ditemui usai membeli sebungkus rokok ilegal.

Direktur Eksekutif Indodata Research Center, Danis Saputra Wahidin, mengatakan hasil kajian dan survei rokok ilegal, didapatkan hasil terjadinya peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal pada 2024 sebesar 46,95% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data dari 2021 hingga 2024 menunjukkan bahwa angka konsumsi rokok ilegal mengalami tren kenaikan yang cukup signifikan.

Dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Terdapat risiko kerugian negara hingga sebesar Rp97,81 triliun.
Keterangan Foto: Salah satu kios atau toko di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor yang diduga menjual rokok ilegal. Belakang diketahui, pemilik kios bernama Deni dan memperoleh pasokan rokok ilegal dari seseorang berinisial RDA asal Pasir Muncang - Caringin.

"Hasil kajian memperlihatkan bahwa rokok ilegal peredarannya itu makin meningkat dari 28% menjadi 30% dan kita menemukan angka di 46% di tahun 2024,” kata Danis dalam keterangannya.

Dia berpendapat adanya tren para perokok yang mengalami shifting atau mengganti mengonsumsi rokok legal ke ilegal. Para perokok tidak lagi merokok yang mahal, tetapi mengonsumsi rokok-rokok yang murah karena ternyata peningkatan nilai atau harga cukai tidak efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

" Pengawas dan tindakan tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait harus dijalankan. Hal itu perlu dilakukan, sebagai upaya strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara dan juga melindungi industri rokok (pabrikan,red) yang legal," jelasnya.

Seperti diketahui, industri hasil tembakau (IHT) merupakan industri yang melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti petani tembakau, petani cengkeh, buruh, dan masih banyak lagi. Artinya, jika peredaran rokok ilegal tidak ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan beresiko terhadap kepentingan berbagai sektor.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rokok Ilegal Marak Di Kecamatan Caringin, Negara Dirugikan Rp97,81 Triliun pada 2024, IRC Minta APH Bertindak Tegas

Trending Now