Kasus Kades Mandrajaya Berakhir Damai? IMW Jabar: Itu Praktik Pungli, Polda Jabar Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus

INFONEWS TV
Minggu, 08 Juni 2025 | 21:10 WIB Last Updated 2025-06-08T14:26:09Z
Keterangan Foto : Dua orang nelayan yakni Nuryaman dan Dihan saat melakukan pelaporan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Oknum Kades Mandrajaya berisinial AJ di Satreskrim Polres Sukabumi, pada Rabu 4 Juni 2025. Keduanya dijanjikan bantuan perahu melalui Kelompok Pikiran (Pokir) anggota dewan oleh oknum Kades tapi harus menyerahkan sejumlah uang hingga mencapai puluhan juta, namun bantuan tak kunjung diterima.

INFO NEWS | SUKABUMI - Ketua DPD Jawa Barat, Indonesia Morality Watch, Edwar, angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat (AS), terhadap dua orang warga yakni Nuryaman dan Dihan, dengan modus harus menyerahkan sejumlah uang agar mendapatkan bantuan perahu melalui Pokir anggota dewan. 

Ia menilai, permintaan sejumlah uang oleh oknum Kades Mandrajaya kepada warga yang kasusnya ditangani Polres Sukabumi dengan nomor: STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT merupakan praktik pungutan liar alias pungli. Artinya, kata Edwar, polisi harus melanjutkan penanganan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

" Perbuatan yang dilakukan AS merupakan praktik pungli. Permintaan sejumlah uang kepada Nuryaman dan Dihan, karena jabatan AS sebagai Kades Mandrajaya modusnya pun program pemerintah berupa bantuan perahu melalui Pokir anggota dewan," ujar Edwar dalam keterangannya, Minggu 8 Juni 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan praktik pungli tidak selalu membutuhkan pelapor untuk proses hukum. Dalam beberapa kasus, tambahnya, proses hukum oleh polisi dapat dimulai tanpa adanya laporan dari pihak yang menjadi korban bilamana ditemukan bukti yang kuat oleh aparat penegak hukum atau Ombudsman.

" Dalam kasus ini, polisi sudah memperoleh bukti terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum kades yang dilaporkan Nuryaman dan Dihan pada Rabu 4 Juni 2025. Kesepakatan damai kedua belah pihak, tidak boleh dijadikan alasan penghentian proses hukum yang sedang berjalan. Kami minta Polda Jabar turun tangan melakukan Supervisi atau mengambil alih penanganan kasus dengan sangkaan dugaan perbuatan pungli oknum Kades dalam program pemerintah," imbuhnya.
Keterangan Foto : Upaya damai oknum Kades Mandrajaya dengan dua nelayan yakni Nuryaman dan Dihan pada Kamis 5 Juni 2025 usai dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi.

Dilansir laman Sukabumiupdate pada Minggu 8/6/2025. Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Ajat Sudrajat, mengklaim jika pelaporan atas dirinya oleh Nuryaman dan Dihan di Satreskrim Polres Sukabumi telah diselesaikan secara mufakat alias kekeluargaan pada Kamis 5 Juni 2025 dan tidak berlanjut secara proses hukum. Ia berdalih,  dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan pelapor di polisi karena kesalahpahaman.

" Ini hanya kesalahpahaman saja. Setelah kami bermusyawarah, pelapor bersedia mencabut laporan dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari," ujar Ajat via selulernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menegaskan bahwa proses penanganan hukum terhadap oknum Kades Mandrajaya berinisial AJ atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan LP bernomor STBL/269/VI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT masih berjalan serta masuk tahap pemeriksaan saksi termasuk terlapor.

" Belum bisa dipastikan ada pencabutan pelaporan, karena pelapor belum datang ke Mapolres Sukabumi. Insyaallah Minggu depan, ada agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk Kades Mandrajaya," jelas Iptu Hartono.

Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Ajat Sudrajat, dipolisikan dua nelayan yakni Nuryaman dan Dihan atas dugaan penipuan dan penggelapan bantuan perahu.

Kades Ajat Sudrajat, menjanjikan akan memberikan bantuan perahu, tapi para nelayan harus membayar hingga puluhan juta. Adapun janji manis oknum Kades itu kepada para nelayan akan memberikan bantuan perahu dari Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP.

Nuryaman mengaku telah membayarkan uang senilai Rp29 juta, namun perahu yang dijanjikan tak kunjung datang sedangkan Dihan menyetorkan uang senilai Rp33 juta. Bukti penyerahan uang itu, tertulis dalam kwitansi yang ditandatangani Kades dan dibubuhi stempel Pemerintah Desa Mandrajaya.

"Saya merasa ditipunya. Meski sudah menyetorkan sejumlah uang tapi bantuan perahu tidak turun, padahal janji akan diterima pertengahan puasa sampai sekarang tidak ada," kesal Nuryaman diamini Dihan usai membuat pelaporan di Satreskrim Polres Sukabumi.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Kades Mandrajaya Berakhir Damai? IMW Jabar: Itu Praktik Pungli, Polda Jabar Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus

Trending Now