Soroti Penanganan Kasus PT SPS, GMPRI Jalin Kordinasi Dengan Aktivis Mahasiswa Kediri

INFONEWS TV
Minggu, 25 Mei 2025 | 11:25 WIB Last Updated 2025-05-25T04:38:04Z
Keterangan Foto : Kendaraan truk milik Hendra yang dikemudian YB terduga pelaku penggelapan beras PT SPS terparkir selama berhari-hari di area PT SPS selaku pihak pelapor. Penyitaan itu, dianggap merugikan pemilik kendaraan dan tanpa adanya surat keterangan penyitaan dari kepolisian.

INFO NEWS | KEDIRI - Pemerhati hukum sekaligus aktivis mahasiswa, Yoga Ariananda kembali menyoroti kasus dugaan penggelapan beras PT Surya Pangan Semesta (SPS) yang ditangani Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur. Ia menilai, penanganan kasus tidak profesional karena sarat dengan kejanggalan. 

" Kami akan berkoordinasi dengan aktivis mahasiswa di Jawa Timur untuk melakukan kajian dan mengawal penanganan kasusnya. Langkah ini, merupakan bentuk sosial kontrol terhadap kinerja aparatur kepolisian dalam penegakan hukum," ungkap Yogi dalam keterangannya, Minggu 25 Mei 2025.

Anggota Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) itu menambahkan, didalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan agar jajaran kepolisian bekerja secara profesional, adil dan tidak diskriminatif dalam penanganan sebuah perkara.

" Profesionalisme dan transparan dalam penanganan perkara, dianggap penting sebagai bentuk peningkatan kualitas kinerja untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian yang saat ini mencapai 80,2 persen," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yogi menuturkan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penggelapan beras PT SPS diantara, penyitaan truk milik salah satu perusahaan ekspedisi yang dikemudikan terduga pelaku YB saat ditangkap polisi dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pengadilan negeri baik sebelum disita, maupun setelah dilakukan penyitaan. 

" Kendaraan truk yang dikemudikan YB setelah dilakukan penangkapan oleh polisi, diparkir atau disimpan di PT SPS yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Harusnya, di Mapolres Kediri atau di Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)," tuturnya.

Anehnya lagi, kata dia lagi, meski hampir 10 hari terparkir di lokasi PT SPS, pemilik kendaraan truk yang belakangan diketahui bernama Hendra bukannya diberikan surat pemberitahuan penyitaan kendaraan oleh polisi tetapi diberikan surat pemanggilan bernomor S.PgJ/186/V/RES.1.11./2025/Satreskrim untuk diperiksa atau dimintai keterangan pada Senin 26 Mei 2025.
Keterangan Foto : Kendaraan truk milik Hendra yang dikemudian YB terduga pelaku penggelapan beras PT SPS terparkir selama berhari-hari di area PT SPS selaku pihak pelapor. Penyitaan itu, dianggap merugikan pemilik kendaraan dan tanpa adanya surat keterangan penyitaan dari kepolisian.

" Penyitaan kendaraan truk berisi sabun wings yang dikemudikan YB saat ditangkap. Merugikan pemilik kendaraan (Hendra, red) hingga pemilik barang karena barang yang seharusnya dikirim ke Surabaya tidak bisa didistribusikan, terlebih tidak ada surat penyitaan dari polisi dan diparkir di PT SPS (pelapor,red)," jelasnya.

Dikonfirmasi via selulernya, pemilik PT SPS, Yimmy Stephaones dan Afriana (istri Yimmy, red) sebagai pelapor kasus dugaan penggelapan beras merk Lahap dan Sedap Wangi terkait kendaraan truk yang disita polisi saat menangkap YB tapi kendaraan tersebut berada di PT SPS bukan di Mapolres Kediri atau Rupbasan, enggan memberikan penjelasan. 

Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polres Kediri Aipda Sugeng Irawan pun enggan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara. Aipda Sugeng, memilih mempersilahkan awak media untuk datang ke kantor dalam keperluan konfirmasi.

" Mohon maaf, jika ada keperluan untuk konfirmasi silakan datang ke kantor saja," singkat Aipda Sugeng via selulernya.

Untuk diketahui, tata cara konfirmasi wartawan diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut adalah tata cara konfirmasi wartawan:

Sebelum Mempublikasikan Berita
1. Wartawan harus melakukan konfirmasi kepada sumber berita untuk memastikan kebenaran informasi.
2. Konfirmasi dapat dilakukan melalui telepon, SMS, email, atau wawancara langsung.

Saat Melakukan Konfirmasi
1. Wartawan harus mengidentifikasi diri dan menyebutkan media yang diwakilinya.
2. Wartawan harus menjelaskan tujuan konfirmasi dan meminta keterangan dari sumber berita.
3. Wartawan harus mencatat atau merekam keterangan dari sumber berita dengan izin dari sumber berita.

Setelah Melakukan Konfirmasi
1. Wartawan harus memastikan bahwa informasi yang diperoleh akurat dan lengkap.
2. Wartawan harus mempublikasikan berita yang telah dikonfirmasi dengan memenuhi standar jurnalistik.
3. Wartawan harus siap untuk melakukan klarifikasi atau koreksi jika terdapat kesalahan dalam berita yang dipublikasikan.

AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soroti Penanganan Kasus PT SPS, GMPRI Jalin Kordinasi Dengan Aktivis Mahasiswa Kediri

Trending Now