INFO NEWS | BOGOR - Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Andri Hadian, akhirnya angkat bicara terkait mobil dinas (mobdin) yang dihentikan polisi saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang Jakarta Timur pada Senin 19 Mei 2025 karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam bukan TNKB dinas berwarna merah.
Andri menjelaskan, pemegang kendaraan dinas jenis Xpander Cross itu bernama Sekban namun pada saat kejadian dipakai oleh Kabid PKP dan tim ke Bandung dalam rangka keperluan dinas bukan kepentingan pribadi. Andri Hadian juga membantah, telah terjadi penilangan oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya.
" Itu hanya diperiksa karena ada ketidaksesuaian antara TNKB alias Nomor Polisi ( Nopol) pada STNK dengan Nopol yang dipakai. Lalu diperlihatkan surat dari Polda Jabar, bahwa Nopolnya bisa dipergunakan pada Mobdin itu namun hanya di wilayah Jabar," jelasnya.
Ia juga meminta maaf jika persoalan itu membuat masyarakat di Bumi Tegar Beriman merasa risih hingga kecewa dan menjamin tidak akan terulang kembali dikemudian hari. Menurut Andri, Mobdin tersebut biasa digunakan dalam rangka pengawasan tertutup terhadap objek wisata maupun restoran untuk memastikan kesesuaian dan kondisi riil objek pajak dengan pelaporan.
" Pengawasan tertutup, mobdin biasanya menggunakan TNKB hitam bukan merah agar tidak diketahui wajib pajak. Memang ada keteledoran, yakni tidak mengganti dulu TNKB menjadi plat merah saat hendak mengikuti acara kedinasan di Bandung sehingga saat melintas di Jakarta Timur dihentikan polisi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agro Wiyono menjelaskan, mobil dinas yang digunakan oknum ASN dilingkup Pemkab Bogor menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor hitam, yang seharusnya menggunakan TNKB merah sehingga dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
" Kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas jenis Xpander Cross dengan plat merah F 1554 I. Namun, saat diperiksa, mobil tersebut terpasang TNKB hitam dengan nomor polisi F 1557 YM," ungkap AKBP Agro Wiyono dalam keterangannya.
AR Sogiri