INFO NEWS | BOGOR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor, batal melakukan pemeriksaan terhadap MY salah seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Senin 19 Mei 2025. MY belakang diketahui tidak memenuhi panggilan polisi alias mangkir dalam kasus dugaan pelecehan terhadap empat orang santriwati sebagai terlapor.
" Info dari Kanit PPA, yang bersangkutan (MY,red) tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pemeriksaan pada Senin 19 Mei 2025. Surat panggilan sudah dilayangkan lagi untuk MY agar datang pada 27 Mei nanti," jelas Kepala Seksi Humas Humas Polres Bogor Ipda Lista dalam keterangan tertulisnya, Selasa 20 Mei 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah, mempertanyakan alasan MY tidak memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Bogor untuk diperiksa sebagai terlapor. Ia juga mengaku, hingga saat ini belum menerima hasil perkembangan dari penanganan kasus tersebut.
" Hingga saat ini saya belum menerima report terkait perkembangan kasus ini. Kalau pun pemeriksaan MY batal dilakukan, saya juga tidak mengetahui alasannya," ujar Dede Siti Amanah saat dihubungi via selulernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupeten Bogor, Ade Sarmili, menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bogor secara transparan dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia menilai, pemeriksaan MY merupakan bentuk penegakan supremasi hukum bukan kriminalisasi ulama.
" Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun yang melanggar tentunya harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung proses penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu ponpes di Sukaraja," ungkap Ade Sarmili
Ia juga menegaskan, upaya pencegahan terjadinya kasus-kasus pelecehan seksual yang menimpa anak dibawah umur di lingkungan masyarakat hingga lembaga pendidikan, menjadi tanggung jawab bersama. Keterlibatan semua pihak, kata dia lagi, dianggap penting sejalan dengan harapan Pemkab Bogor menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
" Soal kelembagan, kita akan cek dulu semua perizinan Pondok Pesantren milik MY termasuk ijin operasional. Kalau pun berizin, tidak serta merta membuat MY kebal hukum, ya kalau terbukti harus diproses hukum," tegasnya.
AR Sogiri