Keterangan Foto: Tim Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bogor beserta kuasa hukum korban (Nunung, red) sedang meminta keterangan Kepala Desa (Kades) Sukaharja Ujang Suhendra kaitan dokumen jual beli lahan pada Senin 19 Mei 2025. |
INFO NEWS | BOGOR - Kepala Desa (Kades) Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Ujang Suhendra, diperiksa penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bogor, pada Senin 19 Mei 2025. Kades Ujang diperiksa di kantor desa oleh polisi, untuk dimintai keterangan perihal dokumen transaksi jual beli lahan antara Ajum dan Nunung beberapa tahun lalu.
" Saya kesini didampingi kuasa hukum dan penyidik dari Unit IV Satreskrim Polres Bogor untuk meminta keterangan pak Kades. Dalam dokumen jual beli, ada tanda tangan Pak Kades berikut stempel pemerintah desa sebagai pihak yang mengetahui transaksi jual beli," kata Nunung dalam keterangannya.
Ia juga mengaku menjadi korban penipuan oleh Ajum Cs sehingga mengalami kerugian hingga ratusan juta. Belakang diketahui, kata dia lagi, sebidang lahan yang dijual milik pihak lain sehingga dirinya tidak bisa menguasai lahan yang dibelinya.
" Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap dan para pelaku dihukum. Saya jadi korban Ajum Cs, itu lahan belakangan diketahui milik pihak lain ternyata korban dugaan penipuan ini bukan saya saja tapi ada korban lainnya juga," kata dia lagi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaharja, Ujang Suhendra mengaku tidak pernah mendatangi surat dokumen jual beli antara Ajum dan Nunung. Ia menuding, ada pihak lain yang memalsukan tandatangannya berikut stempel pemerintah desa Sukaharja dalam dokumen tersebut.
" Itu dokumen bukan produk desa dan tanda tangan berikut stempel dipalsukan oleh Ajum Cs. Kasus ini memang terjadi beberapa tahun lalu, dari hasil penelusuran yang diduga memalsukan tanda tangan hingga stempel desa bernama Didin mantan stap desa Sukaharja di era Kades sebelum saya, saat itu Didin menjabat di Seksi Pemerintahan," kata Kades Ujang.
Lebih lanjut Kades Ujang menegaskan, akan membuka laporan dugaan pemalsuan tandatangan dalam dokumen itu. Sehingga, praktik mafia tanah di wilayah Desa Sukaharja dibongkar dan tidak memakan korban lainnya.
" Nanti saya akan buat laporan polisi atas dugaan pemalsuan itu. Didin Cs memang biang kerok persoalan tanah disini, jadi harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
AR Sogiri