Belum Kantongi Izin dan Buang Limbah Ke Sungai, APH Diminta Tindak RPA Amih di Desa Palasari

INFONEWS TV
Rabu, 29 Januari 2025 | 17:05 WIB Last Updated 2025-01-29T10:19:04Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Saluran pembuangan limbah dari RPA Amih di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk yang langsung dibuang ke saluran sungai

INFO NEWS | BOGOR - Rumah Potong Ayam (RPA) milik Amih yang berlokasi di Kampung Cijeruk, RT. 03/03 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi perizinan dalam menjalankan aktivitasnya. Tak hanya itu, Amih selaku pengelola juga terindikasi membuang limbah kotoran ke sungai sehingga disoal warga.

" RPA itu beroperasinya pada malam hari, kotoran limbah hasil pemotongan dibuang ke saluran air alias sungai," kesal RN (41) salah seorang warga, Rabu 29 Januari 2025.

Ia juga meminta, aparat penegak hukum atau pihak terkait yakni Satpol-PP segera bertindak, agar aktivitas RPA milik Amih itu dihentikan sehingga tidak mencemari lingkungan. Bapak dua anak ini juga mengatakan, selama ini dirinya tidak merasa memberikan ijin lingkungan terhadap keberadaan RPA tersebut.

" Saya tidak merasa sudah memberikan ijin sebagai lingkungan disini. Jadi tidak menutup kemungkinan RPA tersebut belum mengantongi legalitas sesuai ketentuan," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.

" Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor," kata Amih.
Foto: Dok. (Rfs/IN). Rumah Potong Ayam (RPA) Amih di Kp Cijeruk RT03/RW03 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke saluran sungai

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.

" Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?," kata dia.

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

" Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani," kilahnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

" Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten," tandasnya. 
Foto: Dok. (Rfs/IN). Rumah Potong Ayam (RPA) Amih di Kp Cijeruk RT03/RW03 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke saluran sungai.

Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

Untuk diketahui, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan adalah undang-undang yang mengatur tentang kesehatan hewan di Indonesia. 

Berikut adalah beberapa poin penting dari undang-undang tersebut:

1. Tujuan: 

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan, dan meningkatkan kualitas kesehatan hewan.

2. Ruang Lingkup: 

Undang-undang ini berlaku untuk semua jenis hewan, termasuk hewan peliharaan, hewan ternak, dan hewan liar.

3.Kewajiban Pemilik Hewan: 

Pemilik hewan wajib memelihara kesehatan hewan, memberikan pakan dan minum yang cukup, serta melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur.

4. Kewajiban Peternak: 

Peternak wajib memelihara kesehatan hewan, melakukan vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan secara teratur, serta melaporkan adanya penyakit hewan ke dinas kesehatan hewan setempat.

5. Pengawasan: 

Dinas kesehatan hewan setempat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.

6. Sanksi: 

Pemilik hewan atau peternak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana penjara.

7. Pemotongan Hewan: 

Pemotongan hewan harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.

8. Pengangkutan Hewan: 

Pengangkutan hewan harus dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar kesehatan hewan.

(Rifai Sogiri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Belum Kantongi Izin dan Buang Limbah Ke Sungai, APH Diminta Tindak RPA Amih di Desa Palasari

Trending Now