Ini Pengakuan RT Anjas Soal RPA Amih Di Desa Palasari

INFONEWS TV
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:24 WIB Last Updated 2025-01-30T09:27:59Z
Foto: Dok. (Rfs/InfoNEWS) Lokasi RPA milik Amih di Kp Cijeruk Desa Palasari Kecamatan Cijeruk

INFO NEWS | BOGOR - Dugaan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) milik Amih di Kampung Cijeruk RT03/RW03 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, menemui babak baru. Ketua RT03/RW03 Anjas menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan ijin secara langsung soal pembuangan limbah RPA ke saluran sungai. 

Ia mengatakan, soal RPA milik Amih yang telah beroperasi hampir selama 1 tahun di wilayah sudah mendapatkan ijin lingkungan dari warga setempat. Terkait aturan laini, kata RT Anjas, dirinya tidak tahu menahu karena bukan menjadi kewenangannya.

" Saya tidak pernah memberikan ijin saluran air sungai jadi tempat pembuangan limbah RPA. Karena itu bukan kewenangan saya, kalau ijin lingkungan memang ada," kata RT Anjas, Kamis 30 Januari 2025.

RT Anjas mengatakan, saluran sungai yang berada tepat disamping RPA memang tidak digunakan warga karena tidak terdapat pemukiman penduduk. Artinya, kata dia, saluran air sungai mengalir ke area hutan. 

" Aliran sungai memang tidak melintas pemukiman warga, jadi langsung ke area hutan. Tapi soal mengijinkan saya tidak pernah, yang ada adalah ijin lingkungan yang menyebut warga tidak keberatan adanya RPA," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kaitan dengan perizinan yanh harus dikantongi pihak pengelola dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik RPA dan tidak mengetahui mekanisme dalam menempuh proses perizinan. Meski begitu, kata dia lagi, pengelola diarahkan agar menempuh segala bentuk perizinan usaha RPA.

" Sudah disampaikan agar ditempuh proses perizinan, insyaallah rencananya ijin yang belum dikantongi akan segera diurus," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Amih mengaku usaha RPA yang dikelolanya itu baru sekitar 1 tahun beroperasi dan tidak menampik jika dalam menjalankan usahanya tersebut belum dilengkapi perizinan lengkap.

" Saya hanya punya Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomor 1709210023068 untuk usaha mikro dengan alamat usaha di Kelurahan Cipaku Kota Bogor, bukan di Desa Palasari Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor," kata Amih.

Lebih lanjut ia menjelaskan, surat NIB tersebut untuk KLBI dengan kode 47214. Artinya, pengelola belum mengantongi perizinan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan. Soal membuang limbah hasil pemotongan ke saluran sungai, Amih berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan atau rekomendasi ketua RT03.

" Saya buang limbah ke sungai atas ijin pak RT dan itu sungai tidak dipergunakan warga, jadi kalau ada yang protes warga yang mana?," kata dia.

Saat disinggung adanya tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dilokasi pemotongan, Ia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan menggunakan gas non subsidi sedangkan gas ukuran 3 kilogram dipergunakan bilamana terjadi kekurangan.

" Saya pakai gas non subsidi, kalau kurang baru pakai yang ukuran 3 kilogram. Selama ini juga suka ada wartawan yang datang kesini, usaha ini haru 1 tahun dijalani," kilahnya.

Terpisah, Kepala seksi (Kasie) Trantib Kecamatan Cijeruk, Aditya mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pengecekan dilapangan terkait adanya RPA milik Amih di Desa Palasari yang diduga belum mengantongi perizinan dan membuang limbahnya ke sungai. Untuk penindakan, kata Aditya, nantinya akan menjadi kewenangan Satpol PP tingkat Kabupaten.

" Nanti kami akan segera melakukan pengecekan, kalau tindakan itu ranah tingkat kabupaten," tandasnya. 

Berikut adalah beberapa jenis izin yang diperlukan untuk rumah pemotongan ayam:

1. Izin Usaha Pemotongan Hewan (IUPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
2. Izin Operasional Rumah Pemotongan Hewan (IORPH): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
3. Sertifikat Laik Operasional (SLO): Diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat.
4. Izin Lingkungan (IL): Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
5. Izin Kesehatan Masyarakat (IKM): Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
6. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points): Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakui.
7. Izin dari Kementerian Pertanian: Diterbitkan oleh Kementerian Pertanian untuk rumah pemotongan ayam yang beroperasi di tingkat nasional.

Persyaratan untuk mendapatkan izin rumah pemotongan ayam:

1. Memiliki lokasi yang strategis dan memenuhi standar kesehatan: Lokasi harus terletak di daerah yang strategis dan memenuhi standar kesehatan.
2. Memiliki fasilitas yang memadai: Fasilitas harus memadai, seperti kandang, ruang pemotongan, dan ruang pengolahan.
3. Memiliki peralatan yang memadai: Peralatan harus memadai, seperti mesin pemotong, mesin pengolahan, dan peralatan kebersihan.
4. Memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan berpengalaman: Sumber daya manusia harus terlatih dan berpengalaman dalam bidang pemotongan ayam.
5. Memenuhi standar kesehatan dan kualitas: Rumah pemotongan ayam harus memenuhi standar kesehatan dan kualitas yang diharapkan.

(Rifai Sogiri)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ini Pengakuan RT Anjas Soal RPA Amih Di Desa Palasari

Trending Now