Foto: (Rfs/IN) Keterangan foto : Arie Chandra Ketua Umum Watch Relation Of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) |
INFO NEWS | BOGOR - Kasus pembobolan dana JHT BPJS ketenagakerjaan oleh sindikat berkedok biro jasa di Bogor dengan modus pengajuan klaim fiktif secara online melalui aplikasi Jamsostek online (JMO), menjadi perhatian serius Watch Relation Of Corruption dan Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) agar para pelaku yang terlibat segera ditangkap alias diseret ke ranah hukum. Hal itu ditegaskan Ketua umum WRC PAN-RI, Arie Candra, Sabtu (23/11/2024).
" Kami pastikan kasus pembobolan dana JHT BPJS ketenagakerjaan milik eks karyawan PT DWR berinisial YNH senilai 31 juta yang dibobol sindikat berkedok biro jasa, secara online melalui aplikasi JMO akan terus dikawal hingga para pelakunya ditangkap," ungkap Arie Candra saat dihubungi via selulernya. Jumat (22/11/2024).
Ia juga mengatakan, sebelum melakukan laporan pengaduan (Lapdu) kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, saat ini tim kajian WRC PAN-RI sedang mempersiapkan data maupun dokumen hasil penelitian atau investigasi WRC unit Bogor dilapangan untuk dijadikan petunjuk serta alat bukti bagi pihak kepolisian.
" WRC PAN-RI secara kelembagaan akan melakukan Lapdu kepada pihak kepolisian, dan kasus ini harus diusut tuntas karena jelas merugikan peserta BPJS ketenagakerjaan yang menjadi korban," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arie Chandra menuturkan, pada kasus dugaan pembobolan dana JHT BPJS ketenagakerjaan atas nama YNH dengan nomor kartu 14005XXXXXX eks karyawan PT DWR yang beralamat di Jalan Raya Gunung Sindur-Parung No27 Curug, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor para pelaku membagi peran masing-masing, artinya mereka sudah terbiasa menjalankan aksi perbuatan melawan hukum.
" Data YNH berasal dari oknum pegawai BPJS, lalu diserahkan kepada Robbi Ahmad seorang biro jasa alias calo kepengurusan pencairan JHT. Karena berdasarkan data YNH berdomisili di Bogor, kemudian Robbi menghubungi rekannya NA warga asal Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Setelah menerima data secara lengkap, NA bertugas mendatangi kediaman YNH di Kampung Cipanggulan, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor untuk ditawari jasa kepengurusan pencairan JHT namun YNH ternyata tidak pernah bekerja di PT DWR lalu bersepakat mengajukan klaim fiktif secara online melalui aplikasi JMO karena ada kesesuaian data.
" Dari hasil pengajuan fiktif itu, pada tanggal 14 November 2024 berhasil dicairkan dana JHT senilai Rp31 juta melalui rekening bank Mandiri yang diajukan diaplikasi JMO dengan nomor rekening 13300299XXXXXX. Hingga saat ini diduga uang hasil perbuatan melawan hukum ini masih dikuasai pihak YNH fiktif," tutur Arie Chandra seraya meminta aparat hukum segera menangkap para pelaku untuk diseret ke ranah hukum.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dihubungi via selulernya terkait adanya dugaan sindikat pembobol dana JHT BPJS ketenagakerjaan dengan modus klaim fiktif secara online melalui aplikasi JMO belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada aduan atau laporan.
" Untuk tanggapan hal ini ke kemenkes ya, kecuali ada laporan ke Polres Bogor," singkatnya.
(Rfs)