Ribuan Rokok Ilegal Di PSM Cicurug Disita Bea Cukai Bogor, LPK-DN Minta Pemasok Rokok Diungkap Dan Diproses Hukum

INFONEWS TV
Sabtu, 07 Juni 2025 | 22:15 WIB Last Updated 2025-06-07T15:18:25Z
Keterangan Foto: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai Bogor di Sejumlah Toko Di PSM Cicurug pada Senin 2 Juni 2025 lalu. LPK-DN meminta Bea Cukai Mengungkap Pemasok Rokok Ilegal PSM Cicurug Dan Wilayah Bogor Untuk Diproses Hukum.

INFO NEWS | BOGOR - Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Darma Nusantara perwakilan Bogor, Heriyanto, angkat bicara atas keberhasilan petugas Bea Cukai Bogor mengungkap peredaran rokok ilegal di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, tindakan hukum petugas Bea Cukai Bogor patut diapresiasi, karena peredaran rokok ilegal memiliki dampak signifikan diantara dampak kesehatan, dampak ekonomi serta dampak sosial. Meski begitu, Heriyanto meminta unit kerja dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia itu, tidak hanya menindak pemilik kios di PSM Cicurug yang menjual rokok ilegal tapi juga memburu para distributor alias pemasoknya.

" Penindakan hukum jangan hanya di penjual saja, tapi juga terhadap pemasok rokok ilegal baik di PSM Cicurug maupun di warung sembako di perkampungan. Sindikat pemasok alias distributornya, bisa diketahui dari keterangan para penjual (pemilik kios,red) di Cicurug," kata Ketua LPK-DN Perwakilan Bogor dalam keterangannya, Sabtu 7 Juni 2025.

Heriyanto juga meminta, proses penanganan hukum oleh petugas Bea Cukai Bogor terhadap pelaku penjual rokok ilegal di PSM Cicurug harus  secara profesional dan transparan. Hal itu, tambah dia, dianggap penting dalam menciptakan proses hukum yang adil, efektif dan akuntabel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang dari petugas hukum. 

" Untuk memutus mata rantai peredaran, pemasok rokok ilegal di PSM Cicurug hatus diungkap dan diproses hukum," pintanya.

Lebih lanjut Heriyanto memaparkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di Cicurug tapi juga marak di wilayah Bogor yang djual bebas di warung sembako hingga secara individu atau perorangan. Hasil penelitian dilapangan, kata dia lagi, rokok ilegal di PSM Cicurug diduga pemasoknya dari wilayah Bogor dan Cianjur.

" Hasil investigasi tim Bea Cukai dan keterangan penjual rokok ilegal di PSM Cicurug yang berhasil diamankan, kami yakin nama-nama pemasok sudah dikantongi. Mudah-mudahan secepatnya terungkap agar rantai peredarannya terputus," paparnya.

Selain di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, peredaran rokok ilegal di Bogor tersebar di sejumlah titik. Penjual rokok ilegal di wilayah Cigombong dan Caringin diduga mendapatkan pasokan rokok ilegal dari pemasok berinisial RDA asal Pasir Muncang, penjual di Cijeruk dan sebagian Kota Bogor mendapat pasokan dari MKS warga asal Pamoyanan sedangkan penjual di Ciawi dan Kawasan Puncak dipasok DK asal Cilember, IN asal Cilember, AD asal Caringin dan PN asal Megamendung.

" Sebagian penjual rokok ilegal ada yang memesan langsung dari Malang Jawa Timur melalui jasa pengiriman paket, tapi mayoritas warung yang menjual rokok ilegal dipasok distributor alias pemasok,' jelasnya.

Sebelumnya, ribuan bungkus rokok ilegal disita petugas Bea Cukai Bogor di PSM Cicurug pada Senin 2 Juni 2025. Rokok ilegal itu, diamankan petugas dari sejumlah toko yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi. Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia mengatakan, operasi yang digelar di PSM Cicurug dengan melibatkan 9 petugas merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan lapangan selama satu bulan terakhir.

" Hasil informasi masyarakat dan analisis internal Bea Cukai Bogor, hari ini dilaksanakan penindakan terkait peredaran rokok ilegal di PSM Cicurug. Barang bukti diamankan dari tiga toko, selain menjual rokok ilegal dua toko diantaranya juga menjual sembako," ungkap Faridz dalam keterangannya.

Ia juga menegaskan, semua barang bukti berupa rokok ilegal akan dimusnahkan setelah dicatat sebagai barang bukti dan didata jumlahnya. Untuk para pelaku, akan diproses hukum untuk dikenai sanksi pidana sebagaimana aturan yang berlaku ataupun sanksi berupa administrasi alias denda," tegasnya.

CA/AR Sogiri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ribuan Rokok Ilegal Di PSM Cicurug Disita Bea Cukai Bogor, LPK-DN Minta Pemasok Rokok Diungkap Dan Diproses Hukum

Trending Now