INFO NEWS | BOGOR - Proyek rehabilitasi fungsi jaringan irigasi di Kampung Lemah Duhur, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor senilai Rp410.348.000 menuai sorotan. Pasalnya, CV Jaya Kontruksi Persada selaku pelaksana alias kontraktor diduga menggunakan material batu dan pasir dari kali atau aliran sungai yang berada dilokasi.
" kami hanya pekerja pak, silakan tanyakan saja ke pimpinan kenapa menggunakan batu dan pasir di kali ini," ungkap salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui dilokasi, Senin (06/11/2023).
Dugaan penggunaan material batu dan pasir yang diambil dari kali yang berada disekitar lokasi proyek tersebut dibenarkan Adi selaku konsultan pengawas. Ia mengatakan, sebagian batu dan pasir yang digunakan memang diambil dari aliran sungai akan tetapi ada juga yang dibeli dari toko bahan bangunan.
" Iya memang batu dan pasir dari aliran sungai ini akan dipergunakan untuk keperluan proyek, tapi ada juga yang dibeli dari toko material," singkatnya.
Ketua RW08 Kampung Lemah Duhur Desa Pasir Jaya, Nanang mengaku kesal dengan sikap kontraktor yang tidak melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja diproyek tersebut. Tah hanya itu, kata dia lagi, hingga saat ini pihak pelaksana tidak pernah berkoordinasi (meminta izin,red) kepada pengurus lingkungan.
" Bagaimana mau melibatkan warga, komunikasi dengan lingkungan pun tidak. Harusnya ada etika agar terjalin hubungan baik antara lingkungan dengan pihak pelaksana," kesalnya.
Terpisah, Direktur advokasi jaringan masyarakat LSM Jangkar Pakuan Pajajaran (JPP), Saleh Nurangga meminta pihak kontraktor menghentikan aktivitas pengrusakan aliran sungai dengan mengambil batu dan pasir untuk kepentingan proyek karena akan menimbulkan persoalan dikemudian hari. Selain, penggunaan batu dan pasir yang berasal dari saluran sungai itu merupakan pelanggaran.
" Penggunaan material batu dan pasir secara ilegal dari aliran sungai itu bertentangan dengan dokumen yang mereka lampirkan pada saat mengikuti lelang," jelasnya.
Saat ikut lelang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kata dia lagi, pihak kontraktor melampirkan dokumen berupa surat pernyataan dukungan dari kuari pada surat tersebut berbunyi bahwa pemilik kuari akan memasok dan menjamin ketersediaan material secara berkelanjutan sampai dengan berakhirnya masa pekerjaan.
" Aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait harus segera bertindak. JPP akan mengawal persoalan ini hingga pihak yang terlibat dikenakan sanksi sesuai ketentuan," tandasnya. (RFS)