| Keterangan Gambar: Gambar ilustrasi AI Info News |
INFO NEWS | BANDUNG BARAT - Penasihat LSM GMP-LING, H. Gundra, menyoroti tindak lanjut penanganan dugaan kasus penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Sorotan tersebut terkait perkembangan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut, khususnya mengenai penetapan tersangka.
" Ini menurut saya sangat janggal, informasi yang kami terima sangat jelas, bahwa barang yang diamankan mencapai ribuan ballpress," ujar H Gundra, Sabtu [26/9/2026].
" Tapi anehnya, mengapa yang diproses hukum baru satu orang," tandasnya penuh tanya.
Menurut H. Gundra, saat ini beredar di tengah masyarakat informasi yang belum terverifikasi yang menyebutkan dugaan adanya lebih dari satu pihak yang berperan sebagai pemilik modal. Informasi tersebut masih bersifat desas-desus dan membutuhkan pendalaman serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
" Kami menunggu, sejauh mana keberanian aparat melanjutkan kasus ini," tantang H Gundra.
Sebelumnya, aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Padalarang pada 12 April 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara tersebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pemimpin gudang berinisial AL, ketika dimintai konfirmasi awak media Infonews-tv.com terkait penindakan tersebut, menyatakan:
" Engak tahu, diberita kita sama- sama nonton tv, semua orang tahu, tapi itu bukan urusan saya," tandasnya, Jumat [25/9/2026].
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Reporter: Goesta

