9 Tahun Setelah HGB Berakhir, Perpanjangan 10 HGB PT BSS di Bogor Dipersoalkan; Konsorsium Kaitkan dengan Arahan Presiden soal Lahan Terlantar

INFONEWS TV
Senin, 27 Juli 2026 | 14:46 WIB Last Updated 2026-07-27T07:50:09Z

Foto: Dok. (AI/IN) Gambar ilustrasi, 9 Tahun Setelah HGB Berakhir, Perpanjangan 10 HGB PT BSS di Bogor Dipersoalkan; Konsorsium Kaitkan dengan Arahan Presiden soal Lahan Terlantar

INFO NEWS | BOGOR – Terbitnya 10 Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) di Kabupaten Bogor menjadi sorotan Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan. Konsorsium mempertanyakan dasar penerbitan perpanjangan tersebut karena HGB sebelumnya disebut telah berakhir sejak 2017, sementara sebagian bidang tanah yang menjadi objek HGB diklaim masih dalam sengketa penguasaan dengan petani penggarap.

Persoalan itu turut dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemerintah akan mengevaluasi izin-izin pertanahan yang tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026), Presiden Prabowo menyatakan:

"Sekarang kita tidak toleransi HGU, HGB, SIUP, izin kita beri, dua tahun tidak ada kegiatan, cabut!" kata Prabowo, sebagaimana dikutip CNN Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Konsorsium Advokasi Agraria Bogor Selatan yang terdiri atas HPPMI, AMBS, Pemuda LIRA Bogor, dan Agraria Institute, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I disebut telah menerbitkan 10 SK perpanjangan HGB PT BSS pada April 2026.

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menilai penerbitan perpanjangan tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang. Menurutnya, sebagian objek tanah yang diperpanjang masih menjadi sengketa penguasaan dan belum memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam ketentuan Kementerian ATR/BPN.

"Padahal SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 pada poin 4.a butir 1 mensyaratkan bidang harus clean and clear tanpa ada penguasaan pihak lain," ujar Firman. Senin (27/7/2026).

Firman juga menguraikan data yang menurutnya tercantum dalam dokumen perpanjangan HGB tersebut.

"Dari dokumen tercatat Desa Pasir Jaya: SHGB Nomor 1 seluas 1.172.110 meter persegi (SKPT 1 Desember 2025), SHGB Nomor 2 Berkas 175169/2026 (9 April 2026), SHGB Nomor 3 Berkas 166697/2026 (1 April 2026). Serta di Desa Tugujaya, Tajurhalang, Tanjungsari, dan Cipelang terdapat SHGB Nomor 56, Nomor 58, serta berkas lainnya yang diterbitkan pada 24 dan 29 April 2026," paparnya.

Berdasarkan data tersebut, Firman berpendapat terdapat rentang waktu sekitar sembilan tahun antara berakhirnya HGB dengan diterbitkannya keputusan perpanjangan.

"Artinya, HGB berakhir tahun 2017 dan baru diperpanjang pada April 2026, atau sekitar sembilan tahun kemudian," katanya.

Ketua Pemuda LIRA Bogor, Iqbal, juga mempertanyakan proses penerbitan perpanjangan HGB tersebut. Menurutnya, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor pernah menyampaikan komitmen agar penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian sebelum adanya rekomendasi.

"Bupati Rudy Susmanto pernah bilang jika belum selesai dengan petani tidak akan ada rekomendasi. Buktinya SK keluar," tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, INFO NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian ATR/BPN mengenai dasar hukum, proses administrasi, dan pertimbangan penerbitan 10 SK perpanjangan HGB PT BSS tersebut. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Hersa

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 9 Tahun Setelah HGB Berakhir, Perpanjangan 10 HGB PT BSS di Bogor Dipersoalkan; Konsorsium Kaitkan dengan Arahan Presiden soal Lahan Terlantar

Trending Now